Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Dana Bantuan Hukum Gratis dan Sanksi Atas Penyelewengannya

Kompas.com - 28/05/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Negara memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.

Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan bentuk implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Pemberian bantuan hukum gratis dijamin secara khusus melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Bantuan hukum secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum menurut undang-undang adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Baca juga: Hak Memperoleh Bantuan Hukum Secara Gratis

Sumber dana bantuan hukum gratis

Pendanaan untuk penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dibebankan kepada negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, sumber pendanaan bantuan hukum gratis dapat berasal dari:

  • hibah atau sumbangan; atau
  • sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Daerah juga dapat mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran ini kemudian disalurkan kepada para pemberi bantuan hukum gratis.

Menurut undang-undang, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Baca juga: 600 OBH Ikut Bantuan Hukum Warga Miskin, Yasonna: Jangan Cari Untung

Sanksi atas penyelewengan dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis

Adanya jaminan dana dari pemerintah membuat pemberi bantuan hukum tidak boleh menerima bayaran apapun terkait kasus hukum yang sedang ditangani.

Bantuan hukum harus benar-benar diberikan secara cuma-cuma.

Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 2011 yang berbunyi, “Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum.”

Pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani akan dikenakan sanksi pidana.

Pemberi bantuan hukum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, ada juga sanksi lain atas penyelewengan dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Jika ditemukan pelanggaran dalam pemberian bantuan hukum gratis oleh pemberi bantuan kepada penerima bantuan, Menteri Hukum dan HAM dapat:

  • membatalkan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan menunjuk pemberi bantuan hukum lain untuk mendampingi atau menjalankan kuasa penerima bantuan hukum gratis;
  • menghentikan pemberian anggaran bantuan hukum; atau
  • tidak memberikan anggaran bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com