KOMPAS.com – Negara berkewajiban untuk menjamin hak warga negara dalam mendapatkan bantuan hukum gratis.
Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum gratis bertujuan untuk:
Baca juga: 600 OBH Ikut Bantuan Hukum Warga Miskin, Yasonna: Jangan Cari Untung
Hak atas bantuan hukum gratis telah diterima secara universal dan dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dan harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.
Sementara Pasal 14 Ayat 3 memuat syarat pemberian bantuan hukum gratis yaitu:
Di Indonesia, pemberian bantuan hukum gratis kepada warga negara merupakan bentuk implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hak warga negara untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis diatur secara khusus dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurut undang-undang ini, bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.