JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada 2022. Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, DPR atau DPRD harus mengawal pengelolaan program itu supaya sasarannya tercapai.
"Saya kira DPR atau DPRD bisa mengontrol penggunaan dana bantuan hukum itu tepat sasaran atau tidak," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Menurut Abdul, sosialisasi program dana bantuan hukum kepada masyarakat tidak miskin dan tidak mampu seharusnya kebih digencarkan agar penggunaan dana itu efektif dan tepat sasaran.
Abdul mengatakan, pemanfaatan anggaran program bantuan hukum bagi warga miskin
dilakukan melalui pengadilan serta diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH yang mendapat kucuran dana program bantuan hukum bagi warga miskin hanya yang resmi terdaftar di Kemenkumham.
Baca juga: Yasonna Terbitkan Permenkumham Setelah PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut MA
"Itu agar mencapai sasaran dan tidak dihabiskan oleh program-program yang tidak bermanfaat oleh ASN Kemenkumham atau instansi terkait lainnya," ujar Abdul yang pernah menjadi panitia verifikasi LBH se-Indonesia yg akan menerima bantuan hukum.
Abdul menambahkan, program bantuan hukum dari pemerintah untuk warga miskin adalah perintah yang tercantum dalam pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam beleid itu disebutkan pemerintah atau negara menyediakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program bantuan hukum secara cuma-cuma. Bantuan itu kemudian disalurkan melalui berbagai kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham dan bekerja sama dengan pengadilan.
"Karena itu setiap tahun ada anggaran bantuan hukum di setiap pengadilan yang penggunaannya dikoordinasikan dengan Kemenkumham dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)," ucap Abdul.
Baca juga: Menkumham Harap Travel Bubble Indonesia-Singapura Percepat Kebangkitan Pariwisata
Menurut Yasonna, bantuan hukum itu nantinya disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Yasonna menjelaskan, 619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi, ujar dia, diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.
Yasonna menyampaikan, tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.
Kendati demikian, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Yasonna berujar, tindakan tegas itu dapat berupa pengurangan anggaran dan pencabutan akreditasi.
Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan, yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan. Masyarakat juga diminta menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar LBH pemberi bantuan hukum dapat dilihat pada situs bphn.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.