Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: DPR/DPRD Harus Kawal Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Kompas.com - 08/02/2022, 15:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada 2022. Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, DPR atau DPRD harus mengawal pengelolaan program itu supaya sasarannya tercapai.

"Saya kira DPR atau DPRD bisa mengontrol penggunaan dana bantuan hukum itu tepat sasaran atau tidak," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Menurut Abdul, sosialisasi program dana bantuan hukum kepada masyarakat tidak miskin dan tidak mampu seharusnya kebih digencarkan agar penggunaan dana itu efektif dan tepat sasaran.

Abdul mengatakan, pemanfaatan anggaran program bantuan hukum bagi warga miskin
dilakukan melalui pengadilan serta diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH yang mendapat kucuran dana program bantuan hukum bagi warga miskin hanya yang resmi terdaftar di Kemenkumham.

Baca juga: Yasonna Terbitkan Permenkumham Setelah PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut MA

"Itu agar mencapai sasaran dan tidak dihabiskan oleh program-program yang tidak bermanfaat oleh ASN Kemenkumham atau instansi terkait lainnya," ujar Abdul yang pernah menjadi panitia verifikasi LBH se-Indonesia yg akan menerima bantuan hukum.

Abdul menambahkan, program bantuan hukum dari pemerintah untuk warga miskin adalah perintah yang tercantum dalam pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam beleid itu disebutkan pemerintah atau negara menyediakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program bantuan hukum secara cuma-cuma. Bantuan itu kemudian disalurkan melalui berbagai kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham dan bekerja sama dengan pengadilan.

"Karena itu setiap tahun ada anggaran bantuan hukum di setiap pengadilan yang penggunaannya dikoordinasikan dengan Kemenkumham dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)," ucap Abdul.

Baca juga: Menkumham Harap Travel Bubble Indonesia-Singapura Percepat Kebangkitan Pariwisata

Menurut Yasonna, bantuan hukum itu nantinya disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sambutan dalam acara upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-71, Selasa (26/1/2021). Dokumentasi/Humas Kemenkumham Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sambutan dalam acara upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-71, Selasa (26/1/2021).

Yasonna menjelaskan, 619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi, ujar dia, diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Yasonna menyampaikan, tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

Kendati demikian, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Yasonna berujar, tindakan tegas itu dapat berupa pengurangan anggaran dan pencabutan akreditasi.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Mengaku Harus Sewa Kardus sebagai Alas Tidur, Kemenkumham: Tak Ada Pungutan Apa Pun

Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan, yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan. Masyarakat juga diminta menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar LBH pemberi bantuan hukum dapat dilihat pada situs bphn.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com