JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menilai, kasus saling lapor antara anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKP DK, dan mertuanya, semestinya ditangani secara keadilan restoratif atau restorative justice.
"Ya kasus-kasus seperti itu sebaiknya di restorative justice, lebih baik," Dedi kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Adapun perseteruan ini berawal saat AKP DK melaporkan mertua dan adik iparnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencurian.
Keberatan dengan laporan itu, mertua AKP DK pun balas melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Anggota Resnarkoba Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Menurut Dedi, sebaiknya kejadian tersebut diselesaikan secara damai agar hubungan keluarga itu dapat tetap baik.
"Biar hubungan antar keluarga tetap baik. Sudah saya sampaikan ke (Polda) Metro," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mertua AKP DK, Nurmila Sangadji dan Denny Senduk, serta adik iparnya yang bernama Claudia Senduk melaporkan AKP DK ke Propam Mabes Polri pada 25 Mei 2022.
Mereka membuat laporan karena merasa keberatan atas tuduhan pencurian yang sebelumnya dilaporkan oleh AKP DK.
Laporan tersebut terdaftar pada nomor: SPSP2/2965/V/2022/Bagyanduan tanggal 25 Mei 2022.
"Di sini klien kami dituduh sebagai pencurian pemberatan atau pencurian biasa, padahal klien saya sebagai ibu mertuanya atau Claudia sebagai adik ipar," kata kuasa hukum Nurmila, Jay Tambunan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Tepergok Tanpa Busana Bersama Istri Rekan Bisnis, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.