Salin Artikel

Sumber Dana Bantuan Hukum Gratis dan Sanksi Atas Penyelewengannya


KOMPAS.com – Negara memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.

Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan bentuk implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Pemberian bantuan hukum gratis dijamin secara khusus melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Bantuan hukum secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum menurut undang-undang adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Sumber dana bantuan hukum gratis

Pendanaan untuk penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dibebankan kepada negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, sumber pendanaan bantuan hukum gratis dapat berasal dari:

  • hibah atau sumbangan; atau
  • sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Daerah juga dapat mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran ini kemudian disalurkan kepada para pemberi bantuan hukum gratis.

Menurut undang-undang, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Sanksi atas penyelewengan dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis

Adanya jaminan dana dari pemerintah membuat pemberi bantuan hukum tidak boleh menerima bayaran apapun terkait kasus hukum yang sedang ditangani.

Bantuan hukum harus benar-benar diberikan secara cuma-cuma.

Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 2011 yang berbunyi, “Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum.”

Pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani akan dikenakan sanksi pidana.

Pemberi bantuan hukum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, ada juga sanksi lain atas penyelewengan dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Jika ditemukan pelanggaran dalam pemberian bantuan hukum gratis oleh pemberi bantuan kepada penerima bantuan, Menteri Hukum dan HAM dapat:

  • membatalkan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan menunjuk pemberi bantuan hukum lain untuk mendampingi atau menjalankan kuasa penerima bantuan hukum gratis;
  • menghentikan pemberian anggaran bantuan hukum; atau
  • tidak memberikan anggaran bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya.

Referensi:

  • UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/28/01000031/sumber-dana-bantuan-hukum-gratis-dan-sanksi-atas-penyelewengannya

Terkini Lainnya

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke