Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Dana Bantuan Hukum Gratis dan Sanksi Atas Penyelewengannya

Kompas.com - 28/05/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Negara memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.

Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan bentuk implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Pemberian bantuan hukum gratis dijamin secara khusus melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Bantuan hukum secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum menurut undang-undang adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Baca juga: Hak Memperoleh Bantuan Hukum Secara Gratis

Sumber dana bantuan hukum gratis

Pendanaan untuk penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dibebankan kepada negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, sumber pendanaan bantuan hukum gratis dapat berasal dari:

  • hibah atau sumbangan; atau
  • sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Daerah juga dapat mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran ini kemudian disalurkan kepada para pemberi bantuan hukum gratis.

Menurut undang-undang, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Baca juga: 600 OBH Ikut Bantuan Hukum Warga Miskin, Yasonna: Jangan Cari Untung

Sanksi atas penyelewengan dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis

Adanya jaminan dana dari pemerintah membuat pemberi bantuan hukum tidak boleh menerima bayaran apapun terkait kasus hukum yang sedang ditangani.

Bantuan hukum harus benar-benar diberikan secara cuma-cuma.

Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 2011 yang berbunyi, “Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum.”

Pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani akan dikenakan sanksi pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

Nasional
 Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk 'Maintenance' Apartemen SYL

Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk "Maintenance" Apartemen SYL

Nasional
Menakar Peluang PDI-P Oposisi di Tengah Kedekatan Puan dan Prabowo

Menakar Peluang PDI-P Oposisi di Tengah Kedekatan Puan dan Prabowo

Nasional
Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

Nasional
Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tanggal 26 April

Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tanggal 26 April

Nasional
Parpol Kalah Pilpres Dianggap Malu-malu Gabung Kubu Prabowo-Gibran

Parpol Kalah Pilpres Dianggap Malu-malu Gabung Kubu Prabowo-Gibran

Nasional
Kebekuan Politik Diprediksi Mencair Usai Putusan Sengketa Pilpres

Kebekuan Politik Diprediksi Mencair Usai Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
[POPULER NASIONAL] MK Tolak Dalil Sebut Bawaslu Tak Tindak Dugaan Kecurangan Prabowo-Gibran | MK Tolak Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

[POPULER NASIONAL] MK Tolak Dalil Sebut Bawaslu Tak Tindak Dugaan Kecurangan Prabowo-Gibran | MK Tolak Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Nasional
PDI-P Diprediksi Gabung Pemerintahan Jika Jokowi-Prabowo Tak Harmonis

PDI-P Diprediksi Gabung Pemerintahan Jika Jokowi-Prabowo Tak Harmonis

Nasional
PDI-P Dinilai Kontraproduktif dan Tak Punya Nilai Jual jika Gabung Koalisi Prabowo

PDI-P Dinilai Kontraproduktif dan Tak Punya Nilai Jual jika Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
PDI-P Tentukan Sikap dan Posisi Politik dalam Rakernas Mei 2024

PDI-P Tentukan Sikap dan Posisi Politik dalam Rakernas Mei 2024

Nasional
Tanggal 25 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Konflik Global, Panglima Minta TNI AU Adaptif terhadap Perkembangan

Singgung Konflik Global, Panglima Minta TNI AU Adaptif terhadap Perkembangan

Nasional
Cak Imin Masih Bakal Diskusi dengan Dewan Syuro PKB soal Langkah Politik

Cak Imin Masih Bakal Diskusi dengan Dewan Syuro PKB soal Langkah Politik

Nasional
KSAD Terima Kunjungan Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik, Ini yang Dibahas

KSAD Terima Kunjungan Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com