Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Andi Diusulkan Pensiun Dini karena Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat

Kompas.com - 27/05/2022, 11:44 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mendorong Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberhentikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As'aduddin dari dinas keprajuritan.

Pasalnya, Brigjen Andi ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

"Hal ini dimungkinkan mengingat Pasal 9 poin c Permenhan Nomor 32/2013 tentang Standardisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI menyebutkan pengakhiran dinas keprajuritan dapat dilakukan pada prajurit yang menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif," ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: MK: Kepala BIN Sulteng Diperbolehkan Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat

Anton menjelaskan, Jenderal Andika dapat memberlakukan pensiun dini bagi Brigjen Andi.

Merujuk pada ketentuan Permenhan Nomor 32 Tahun 2013, mekanisme pensiun dini dapat dilakukan melalui permohonan pribadi prajurit atau langsung dengan penetapan dari atasan, sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Anton pun meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi kepada Panglima TNI.

"Dengan demikian, Jenderal Andika Perkasa dapat segera memproses usul pensiun dini tersebut," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Lebih lanjut, Anton mengatakan, pengangkatan perwira aktif sebagai penjabat kepala daerah ini jelas berpotensi memberi citra negatif karena kontraproduktif dengan reformasi TNI.

Anton meyakini, penunjukan ini bisa menjadikan TNI rentan dipolitisasi. Dia mengingatkan bahwa kritik utama dalam reformasi TNI adalah fenomena maraknya perwira aktif menduduki jabatan sipil pada era Orde Baru.

"Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004, bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Anton.

"Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," sambungnya.

Baca juga: Jokowi-Mendagri Didesak Batalkan Penunjukkan Pati TNI Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat

Selain itu, kata Anton, pengangkatan ini tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Dalam amar tersebut, kata Anton, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian, Anton turut menyalahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak kunjung mengeluarkan petunjuk teknis terkait pengisian jabatan pejabat sementara kepala daerah.

"Hal ini menjadikan tiadanya transparansi dan panduan yang jelas dalam penentuan sosok pejabat sementara," terang Anton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com