Meski demikian, Anton mengatakan kejadian seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya di tahun 2008.
"Pada tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Mayjen TNI Tanribali Lamo sebagai Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan," imbuhnya.
Baca juga: Minta ASN Netral di Pilkada, Penjabat Bupati Lembata: Kinerja Harus Jadi Prioritas
Untuk diketahui, polemik pengangkatan Pj kepala daerah dari anggota TNI dan anggota Polri muncul setelah dikeluarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin boleh menjadi Pj Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fajar menjelaskan, meskipun Brigjen Andi seorang anggota TNI aktif, tapi dia menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di BIN.
“Secara normatif boleh. Dengan syarat seperti dalam UU ASN yang ditegaskan oleh putusan MK, yaitu TNI yang menduduki JPT (Madya atau Pratama) di instansi yang memang secara aturan dibolehkan TNI aktif menjabat di situ," ujar Fajar saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2022) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.