JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mendorong Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberhentikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As'aduddin dari dinas keprajuritan.
Pasalnya, Brigjen Andi ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
"Hal ini dimungkinkan mengingat Pasal 9 poin c Permenhan Nomor 32/2013 tentang Standardisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI menyebutkan pengakhiran dinas keprajuritan dapat dilakukan pada prajurit yang menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif," ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: MK: Kepala BIN Sulteng Diperbolehkan Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat
Anton menjelaskan, Jenderal Andika dapat memberlakukan pensiun dini bagi Brigjen Andi.
Merujuk pada ketentuan Permenhan Nomor 32 Tahun 2013, mekanisme pensiun dini dapat dilakukan melalui permohonan pribadi prajurit atau langsung dengan penetapan dari atasan, sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Anton pun meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi kepada Panglima TNI.
"Dengan demikian, Jenderal Andika Perkasa dapat segera memproses usul pensiun dini tersebut," ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Lebih lanjut, Anton mengatakan, pengangkatan perwira aktif sebagai penjabat kepala daerah ini jelas berpotensi memberi citra negatif karena kontraproduktif dengan reformasi TNI.
Anton meyakini, penunjukan ini bisa menjadikan TNI rentan dipolitisasi. Dia mengingatkan bahwa kritik utama dalam reformasi TNI adalah fenomena maraknya perwira aktif menduduki jabatan sipil pada era Orde Baru.
"Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004, bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Anton.
"Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," sambungnya.
Baca juga: Jokowi-Mendagri Didesak Batalkan Penunjukkan Pati TNI Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat
Selain itu, kata Anton, pengangkatan ini tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021.
Dalam amar tersebut, kata Anton, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, Anton turut menyalahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak kunjung mengeluarkan petunjuk teknis terkait pengisian jabatan pejabat sementara kepala daerah.
"Hal ini menjadikan tiadanya transparansi dan panduan yang jelas dalam penentuan sosok pejabat sementara," terang Anton.