Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Analisisnya Dinilai KPK Salah Kaprah, ICW Klaim Data Didapat dari Sumber Primer

Kompas.com - 24/05/2022, 23:16 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeklaim bahwa tidak ada kekeliruan dari hasil analisis terkait tren vonis kasus korupsi 2021 yang telah dirilis.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menilai bahwa analisis ICW salah Kaprah.

Kurnia menyebutkan, analisis yang dilakukan ICW berdasarkan sumber primer yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Direktori Putusan Mahkamah Agung dan pemberitaan di media massa.

Baca juga: Negara Masih Bermurah Hati kepada Koruptor Selama 2021

"Penting kami sampaikan, berdasarkan data yang kami dapatkan melalui pencarian dengan menggunakan sumber primer atau SIPP dan Direktori Putusan serta sumber sekunder atau pemberitaan daring selama tahun 2021," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

ICW pun menilai KPK yang keliru dalam menanggapi hasil analisisnya terkait putusan kasus korupsi pada tahun 2021 tersebut.

Berdasarkan data primer tersebut, ujarnya, KPK hanya menangani kasus korupsi dengan kerugian negara yang jauh lebih kecil dari Kejaksaan.

"KPK hanya menangani perkara korupsi dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 802 miliar. Sedangkan, sisanya ditangani oleh Kejaksaan yang mencapai Rp 62 triliun," papar Kurnia.

Lebih lanjut, ICW juga membantah telah mencampuradukkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pasal penyuapan dan gratifikasi.

Kurnia pun membantah tudingan bahwa ICW tidak memasukan subsider hukuman dalam analisis yang sudah dipaparkan ke publik.

"Tentu kami memahami bahwa kerugian keuangan negara berbeda dengan tindak pidana suap sebagaimana disampaikan oleh Saudara Ali (Plt Jubir KPK). Maka dari itu, data tersebut kami batasi pada penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ucap Kurnia.

"Terkait dengan pencabutan hak politik, kami menemukan ada sejumlah terdakwa yang tidak dituntut dengan pidana tambahan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menilai analisis ICW terkait tren vonis kasus korupsi 2021 salah kaprah. Hal itu disampaikan Ali Fikri menanggapi temuan ICW yang menyebutkan bahwa penindakan terhadap terpidana korupsi sepanjang tahun lalu yang belum memberikan efek jera.

"Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan premature yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru," ujar Ali, kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).

"Terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya," ucapnya.

Ali berpendapat, kesalahan analisis ICW terletak saat mencampuradukkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal penyuapan dan gratifikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com