JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tren vonis kasus korupsi 2021 salah kaprah.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi temuan ICW terkait penindakan terhadap terpidana korupsi sepanjang tahun lalu yang belum memberikan efek jera.
"Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan premature yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru," ujar Ali, kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Baca juga: ICW Sebut Tuntutan Untuk Koruptor Ringan, Ini Respons Kejagung
"Terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya," ucapnya.
Ali berpendapat, kesalahan analisis ICW terletak saat mencampuradukkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pasal penyuapan dan gratifikasi.
Padahal, untuk menghitung besarnya kerugian negara kasus yang dianalisis seharusnya hanya yang dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor.
"Kajian ICW mencampuradukan pembahasan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan Pasal-pasal suap dan sejenisnya yang dominan ditangani oleh KPK. Padahal, perlu kita garis bawahi, yang berkaitan dengan kerugian negara hanya Pasal 2 atau 3 UU Tipikor saja," papar Ali.
Lebih lanjut, Ali juga menyinggung pemahaman pasal-pasal tindak pidana korupsi yang tidak bisa disamarakatan pada penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, secara tipologi hukum kasus suap tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
"Jika kita memahami hukum dengan baik, tipologi korupsi pasal suap secara normatif tidak ada kaitannya dengan kerugian negara," ucap Ali.
KPK pun menyoroti kajian ICW yang tidak memasukan pidana tambahan dalam analisis tersebut seperti pencabutan hak politik.
ICW juga dinilai melupakan pembahasan subsider hukuman yang biasa dimasukkan putusan suatu perkara.
"Sehingga bisa jadi, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut digantikan dengan hukuman badan. Mekanisme tersebut berlaku sah demi hukum," papar Ali.
KPK pun menyayangkan adanya kesalahkaprahan dalam analisis yang dilakukan oleh pegiat antikorupsi itu.
Menurut Ali, analisis tersebut dapat membelokkan informasi yang berkembang di masyarakat.