Padahal, untuk menghitung besarnya kerugian negara kasus yang dianalisis seharusnya hanya yang dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor.
Lebih lanjut, Ali juga menyinggung pemahaman pasal-pasal tindak pidana korupsi yang tidak bisa disamarakatan pada penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, secara tipologi hukum kasus suap tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Baca juga: KPK: Analisis Vonis Kasus Korupsi 2021 ICW Salah Kaprah
KPK pun menyoroti kajian ICW yang tidak memasukan pidana tambahan dalam analisis tersebut seperti pencabutan hak politik. ICW juga dinilai melupakan pembahasan subsider hukuman yang biasa dimasukkan putusan suatu perkara.
"Sehingga bisa jadi, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut digantikan dengan hukuman badan. Mekanisme tersebut berlaku sah demi hukum," papar Ali.
KPK pun menyayangkan adanya kesalahkaprahan dalam analisis yang dilakukan oleh pegiat antikorupsi itu. Menurut Ali, analisis tersebut dapat membelokkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.