"Analisis yang tidak komprehensif ini tentu sangat disayangkan karena bisa membelokkan Informasi bagi Masyarakat, maupun para pemerhati dan akademisi yang konsen terhadap perkembangan ilmu hukum," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ICW mengeluarkan temuan terkait tuntutan rendah yang diajukan hingga putusan ringan yang dijatuhkan hakim pada kasus korupsi 2021.
Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara akibat perilaku tindak pidana korupsi pada tahun tersebut juga masih minim.
Berdasarkan penelusuran ICW, terdapat 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh KPK serta pihak kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri sepanjang tahun 2021.
Dari ribuan perkara yang ditangani, rata-rata tuntutan yang diajukan oleh kedua lembaga tersebut hanya 4 tahun 5 bulan.
Baca juga: Negara Masih Bermurah Hati kepada Koruptor Selama 2021
ICW pun membagi kasus yang dikenai pasal dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan kasus yang diancam hukuman lima tahun penjara.
Hasilnya, rata-rata tuntutan untuk perkara dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara hanya 55 bulan penjara atau 4 tahun 7 bulan.
"Jomplang sekali dengan kemungkinan dapat dihukum 20 tahun," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers daring, dikutip dari kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (22/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.