Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Analisis Vonis Kasus Korupsi 2021 ICW Salah Kaprah

Kompas.com - 23/05/2022, 16:52 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tren vonis kasus korupsi 2021 salah kaprah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi temuan ICW terkait penindakan terhadap terpidana korupsi sepanjang tahun lalu yang belum memberikan efek jera.

"Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan premature yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru," ujar Ali, kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Baca juga: ICW Sebut Tuntutan Untuk Koruptor Ringan, Ini Respons Kejagung

"Terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya," ucapnya.

Ali berpendapat, kesalahan analisis ICW terletak saat mencampuradukkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pasal penyuapan dan gratifikasi.

Padahal, untuk menghitung besarnya kerugian negara kasus yang dianalisis seharusnya hanya yang dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor.

"Kajian ICW mencampuradukan pembahasan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan Pasal-pasal suap dan sejenisnya yang dominan ditangani oleh KPK. Padahal, perlu kita garis bawahi, yang berkaitan dengan kerugian negara hanya Pasal 2 atau 3 UU Tipikor saja," papar Ali.

Lebih lanjut, Ali juga menyinggung pemahaman pasal-pasal tindak pidana korupsi yang tidak bisa disamarakatan pada penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, secara tipologi hukum kasus suap tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

"Jika kita memahami hukum dengan baik, tipologi korupsi pasal suap secara normatif tidak ada kaitannya dengan kerugian negara," ucap Ali.

KPK pun menyoroti kajian ICW yang tidak memasukan pidana tambahan dalam analisis tersebut seperti pencabutan hak politik.

ICW juga dinilai melupakan pembahasan subsider hukuman yang biasa dimasukkan putusan suatu perkara.

"Sehingga bisa jadi, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut digantikan dengan hukuman badan. Mekanisme tersebut berlaku sah demi hukum," papar Ali.

KPK pun menyayangkan adanya kesalahkaprahan dalam analisis yang dilakukan oleh pegiat antikorupsi itu.

Menurut Ali, analisis tersebut dapat membelokkan informasi yang berkembang di masyarakat.

"Analisis yang tidak komprehensif ini tentu sangat disayangkan karena bisa membelokkan Informasi bagi Masyarakat, maupun para pemerhati dan akademisi yang konsen terhadap perkembangan ilmu hukum," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ICW mengeluarkan temuan terkait tuntutan rendah yang diajukan hingga putusan ringan yang dijatuhkan hakim pada kasus korupsi 2021.

Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara akibat perilaku tindak pidana korupsi pada tahun tersebut juga masih minim.

Berdasarkan penelusuran ICW, terdapat 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh KPK serta pihak kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri sepanjang tahun 2021.

Dari ribuan perkara yang ditangani, rata-rata tuntutan yang diajukan oleh kedua lembaga tersebut hanya 4 tahun 5 bulan.

Baca juga: Negara Masih Bermurah Hati kepada Koruptor Selama 2021

ICW pun membagi kasus yang dikenai pasal dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan kasus yang diancam hukuman lima tahun penjara.

Hasilnya, rata-rata tuntutan untuk perkara dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara hanya 55 bulan penjara atau 4 tahun 7 bulan.

"Jomplang sekali dengan kemungkinan dapat dihukum 20 tahun," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers daring, dikutip dari kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (22/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com