JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Tahan Banurea diberi waktu menggunakan handphone untuk memberi kabar pada keluarganya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor baja.
Hal itu disampaikan Ketut merespons foto Tahan yang tampak menggunakan handphone saat berada di dalam mobil tahanan Kejagung.
Ia menegaskan handphone itu saat ini telah disita oleh tim penyidik.
“Pada saat itu memang diberikan kesempatan untuk memberitahukan keluarganya bahwa yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan,” sebut Ketut pada Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Jokowi Sebut Harga Minyak Goreng Curah Bakal Berkisar Rp 14.500 Per Liter dalam Dua Minggu
Ketut menyebut, komunikasi dengan keluarga dilakukan Tahan untuk membawakan berbagai kebutuhan.
Ia memastikan Tahan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi apapun selama ditahan.
“Mungkin untuk mempersiapkan perlengkapan, pakaian, dan lain sebagainya, yang penting di dalam tahanan yang bersangkutan tidak menggunakan alat komunikasi,” tuturnya.
Ketut menyampaikan foto yang tersebar itu terjadi setelah Tahan ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dibawa ke ruang tahanan, Kamis (19/5/2022).
“Kejadian kemarin pada saat dibawa ke tempat penahanan,” imbuhnya.
Saat ini, Tahan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Ia merupakan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode Februari 2022.
Tahan pernah menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020. Tugasnya memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.