JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, Jumat (11/3/2022) sore.
Tigor diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun 2013-2018.
"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Adapun Tigor ditahan mulai hari ini hingga 30 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Baca juga: KPK Duga Tigor Prakasa Kerap Suap Eks Bupati Tulungagung Untuk Menangkan Proyek
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara tangkap tangan di tahun 2018 yang sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Mereka adalah Syahri Mulyo; Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno dan dua swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.
Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Menurut Alex, agar dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.
Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Suap di Pemkab Tulungagung dengan Periksa Anggota DPRD
"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka TP (Tigor Prakasa) dalam beberapa proyek yang dikerjakannya selanjutnya tersangka TP diduga memberikan sejumlah uang dalam
bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan," kata Alex.
"Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," jalas dia.
Alex menyebutkan, beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor, di antaranya adalah proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar pada tahun 2016 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar.
Baca juga: KPK Umumkan Satu Tersangka Penyuap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Kemudian, proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar pada tahun 2017 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar.
Selain itu, beberapa proyek dengan total nilai sekitar Rp 24 miliar pada tahun 2018 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar.
Atas perbuatannya, Tigor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.