JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita mobil Ferrari milik tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, mobil tersebur bernilai sekitar Rp 5 miliar.
"Rp 4 miliar-Rp 5 miliar," kata Chandra saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Lengkapi Pemberkasan Kasus Binomo, Polisi Bawa Ferrari Indra Kenz ke Jakarta
Adapun sebelumnya mobil Ferrari tersebut ditempatkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Namun, per Selasa (17/5/2022), penyidik Dittipideksus Bareskrim membawa mobil tersebut ke Jakarta.
Chandra menjelaskan, mobil tersebut dibawa ke Jakarta dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas terkait penyidikan kasus Binomo.
Menurut dia, mobil tersebut akan tiba di Bareskrim Polri pada Sabtu (21/5/2022) besok.
"Perkiraan kalau cuaca bagus sampai hari Sabtu," kata dia.
Baca juga: Masa Tahanan Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Admin Indra Kenz di Kasus Binomo Diperpanjang
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi mitra atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.