JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perindustrian untuk menjelaskan secara rinci keputusan memberikan rumah dan uang sebesar Rp 750 juta kepada para keluarga korban Tragedi Trisakti.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Rivanlee Anandar menyampaikan hal itu dengan alasan supaya para pejabat yang saat ini berkuasa tidak menggunakan kebijakan itu hanya untuk meraih simpati dan dukungan politik dari masyarakat menjelang tahun politik menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Mendesak Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN mempublikasikan informasi detail mengenai kebijakan pemberian uang dan rumah terhadap keluarga korban Tragedi Trisakti," kata Rivanlee dalam keterangan pers 24 Tahun Tragedi Trisakti, Kamis (12/5/2022).
Menurut paparan Rivanlee, Menteri BUMN Erick Thohir menugaskan PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk memberikan satu rumah kepada keempat keluarga korban Tragedi Trisakti.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan uang sebesar Rp 750 juta kepada masing-masing keluarga korban dalam kegiatan yang berlangsung di Universitas Trisakti pada 26 April 2022.
Baca juga: Tragedi Trisakti Berdarah 1998, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Rivanlee khawatir hal itu hanya digunakan oleh para menteri untuk kepentingan kekuatan politik yakni meraih dukungan masyarakat menjelang Pemilu 2024.
“Menggunakan isu dan korban pelanggaran HAM berat demi mendulang konstituen menjelang tahun politik sudah berulang kali masyarakat Indonesia saksikan bersama. Kami berharap tidak hanya janji manis dan pengaburan kebenaran yang kembali diterima keluarga korban,” lanjut Rivanlee.
Tercatat ada 4 mahasiswa yang tewas dalam Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998. Mereka adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.
Mereka tewas ditembak saat sudah berada di dalam kampus, selepas para mahasiswa membubarkan diri usai mengikuti unjuk rasa akibat dampak krisis ekonomi. Keempatnya dijuluki sebagai pahlawan reformasi.
Menurut Rivanlee, memberi perhatian dan kepedulian kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) adalah kebajikan yang dapat dilakukan oleh setiap manusia, pada tingkat pribadi, tanpa perlu memegang jabatan.
Baca juga: Mengingat Kembali Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, Ketika Mahasiswa di Dalam Kampus Ditembaki
Sedangkan pada tingkat pemerintahan, perhatian dan kepedulian terhadap korban pelanggaran HAM menjadi kewajiban negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundang-undangan relevan lainnya.
Rivanlee mengatakan, sebagai pejabat publik, merumuskan kebijakan yang tepat dengan partisipasi aktif korban dalam perumusannya dapat memaksimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta sumber daya manusia Kementerian/Lembaga bagi pemulihan yang menyeluruh, menghormati martabat korban dengan memberi pengakuan serta pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM yang telah terjadi, dan dapat menggapai seluruh korban pelanggaran HAM.
"Kebijakan berdasarkan hukum demikian juga penting untuk menjamin kebersambungan pemulihan bagi korban, tanpa mudah diganggu kepentingan politik yang berbeda antar pejabat publik dari satu periode ke periode berikutnya," ujar Rivanlee.
Rivanlee menyoroti apakah kegiatan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN sesuai dengan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi kementerian lembaga terkait penuntasan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Mengenang Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Sehari Setelahnya...
Dia mendesak supaya sumber kebijakan dan anggaran pemberian rumah dan uang kepada keluarga korban Tragedi Trisakti harus diungkap. Terutama soal landasan hukum, latar belakang serta motif di balik aktivitas ini juga harus dipaparkan secara rinci.