Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS Desak Tragedi Trisakti Tak Dijadikan "Jualan" Politik, Tuntut Penyelesaian

Kompas.com - 12/05/2022, 07:59 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perindustrian untuk menjelaskan secara rinci keputusan memberikan rumah dan uang sebesar Rp 750 juta kepada para keluarga korban Tragedi Trisakti.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Rivanlee Anandar menyampaikan hal itu dengan alasan supaya para pejabat yang saat ini berkuasa tidak menggunakan kebijakan itu hanya untuk meraih simpati dan dukungan politik dari masyarakat menjelang tahun politik menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Mendesak Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN mempublikasikan informasi detail mengenai kebijakan pemberian uang dan rumah terhadap keluarga korban Tragedi Trisakti," kata Rivanlee dalam keterangan pers 24 Tahun Tragedi Trisakti, Kamis (12/5/2022).

Menurut paparan Rivanlee, Menteri BUMN Erick Thohir menugaskan PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk memberikan satu rumah kepada keempat keluarga korban Tragedi Trisakti.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan uang sebesar Rp 750 juta kepada masing-masing keluarga korban dalam kegiatan yang berlangsung di Universitas Trisakti pada 26 April 2022.

Baca juga: Tragedi Trisakti Berdarah 1998, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Rivanlee khawatir hal itu hanya digunakan oleh para menteri untuk kepentingan kekuatan politik yakni meraih dukungan masyarakat menjelang Pemilu 2024.

“Menggunakan isu dan korban pelanggaran HAM berat demi mendulang konstituen menjelang tahun politik sudah berulang kali masyarakat Indonesia saksikan bersama. Kami berharap tidak hanya janji manis dan pengaburan kebenaran yang kembali diterima keluarga korban,” lanjut Rivanlee.

Tercatat ada 4 mahasiswa yang tewas dalam Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998. Mereka adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.

Mereka tewas ditembak saat sudah berada di dalam kampus, selepas para mahasiswa membubarkan diri usai mengikuti unjuk rasa akibat dampak krisis ekonomi. Keempatnya dijuluki sebagai pahlawan reformasi.

Menurut Rivanlee, memberi perhatian dan kepedulian kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) adalah kebajikan yang dapat dilakukan oleh setiap manusia, pada tingkat pribadi, tanpa perlu memegang jabatan.

Baca juga: Mengingat Kembali Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, Ketika Mahasiswa di Dalam Kampus Ditembaki

Sedangkan pada tingkat pemerintahan, perhatian dan kepedulian terhadap korban pelanggaran HAM menjadi kewajiban negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundang-undangan relevan lainnya.

Rivanlee mengatakan, sebagai pejabat publik, merumuskan kebijakan yang tepat dengan partisipasi aktif korban dalam perumusannya dapat memaksimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta sumber daya manusia Kementerian/Lembaga bagi pemulihan yang menyeluruh, menghormati martabat korban dengan memberi pengakuan serta pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM yang telah terjadi, dan dapat menggapai seluruh korban pelanggaran HAM.

"Kebijakan berdasarkan hukum demikian juga penting untuk menjamin kebersambungan pemulihan bagi korban, tanpa mudah diganggu kepentingan politik yang berbeda antar pejabat publik dari satu periode ke periode berikutnya," ujar Rivanlee.

Rivanlee menyoroti apakah kegiatan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN sesuai dengan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi kementerian lembaga terkait penuntasan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Mengenang Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Sehari Setelahnya...

Dia mendesak supaya sumber kebijakan dan anggaran pemberian rumah dan uang kepada keluarga korban Tragedi Trisakti harus diungkap. Terutama soal landasan hukum, latar belakang serta motif di balik aktivitas ini juga harus dipaparkan secara rinci.

"Mengingat aktivitas Airlangga Hartarto dan Erick Thohir dalam pusaran politik praktis. Gelagat pencitraan dua orang yang mencoba masuk dalam bursa elektoral di 2024 ini dapat terlihat dalam nada sejumlah pemberitaan yang muncul akibat adanya aktivitas ini," ujar Rivanlee.

Selain itu, kondisi sosial ekonomi sebagai salah satu sisi yang terdampak dari adanya pelanggaran HAM berat memang wajib menjadi tanggung jawab Negara. Menurut Rivanlee, pemulihan aspek sosial ekonomi bersamaan dengan aspek medis dan psikologi sudah diatur secara jelas dalam UU 31 tahun 2014 yang saling terkait dengan penyelenggaraan Pengadilan HAM sesuai UU 26/2000.

Rivanlee mengatakan, memilah secara serampangan kebijakan dan sasaran penuntasan pelanggaran HAM berat hanya akan menghadirkan diskriminasi dan mengkerdilkan peraturan yang telah mengatur tentang pemenuhan hak korban. Sebagai konsekuensi, kata dia, cara tersebut tidak menyelesaikan inti permasalahan karena hanya melanggengkan impunitas.

Baca juga: Selasa Kelam 12 Mei 1998, Terjadinya Tragedi Trisakti...

"Pemilihan kebijakan hanya di ranah sosial ekonomi dan hanya ke sejumlah pihak hanya mengulang apa yang dilakukan tim-tim rekonsiliasi pemerintah selama ini dan terbukti bukan pilihan yang tepat," ujar Rivanlee.

Memecah belah

Rivanlee mengatakan, praktik pemberian sejumlah aset terhadap korban pelanggaran HAM tanpa kebijakan berdasar hukum sudah beberapa kali terjadi.

Salah satu contohnya adalah Pengadilan HAM atas Peristiwa Tanjung Priok sekitar 2003 sampai 2006. Saat itu, kata Rivanlee, terdapat upaya intervensi berupa pemberian materi dari pelaku terhadap sejumlah saksi dan korban untuk mengubah keterangannya di Pengadilan. Hal itu akhirnya memecah belah posisi para korban.

Contoh lainnya adalah untuk korban Peristiwa Talangsari. Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan sarana perairan di tahun 2019 oleh pemerintah dianggap sebagai bentuk pemulihan dan penuntasan pelanggaran HAM berat.

"Perubahan keterangan para korban Peristiwa Tanjung Priok terbukti jadi salah satu kelemahan di balik tidak adanya satu pun pelaku yang diputus bersalah oleh pengadilan. Buruknya kualitas Pengadilan HAM Peristiwa Tanjung Priok juga menyebabkan akses pemulihan korban secara menyeluruh yang berbasis putusan pengadilan menjadi terputus," ujar Rivanlee.

Baca juga: Berharap Ingatan Kelam Tragedi Trisakti Tak Lekas Pergi

Kegiatan itu dilakukan dengan upaya “islah” versi Tim Terpadu yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Alhasil, kegiatan itu kemudian telah dinyatakan sebagai bentuk maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Rivanlee, manuver Tim Terpadu Kemenkopolhukam yang maladministratif juga dianggap menjadi satu contoh terobosan oleh negara. Bahkan hal itu kemudian sempat coba ditiru untuk dengan membuat Rencana Peraturan Presiden Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Melalui Mekanisme Non-Yudisial (UKP-PPHB).

Dengan mekanisme itu, menurut Rivanlee negara seolah ingin menghindari proses hukum dalam hal pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM, dan memilih menggunakan cara alternatif yakni islah sembari memberikan fasilitas umum atau harta seperti uang dan rumah kepada korban yang masih hidup atau keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: Aktivis Minta Korban Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II Jadi Pahlawan Nasional

"Ketidaksesuaian langkah Negara dengan ketentuan hukum serta suara korban pelanggaran HAM berat menjadi pola yang terus ditempuh dan tak kunjung diubah," lanjut Rivanlee.

Dengan menempuh cara-cara di luar pengadilan itu, kata Rivanlee, menyebabkan keadilan dan pemulihan menyeluruh belum didapatkan korban. Kebenaran dari peristiwa juga belum diungkap dan disebarluaskan kepada publik.

Selain itu, kata Rivanlee, kondisi paling parah ialah masih belum ada perubahan berarti di tubuh institusi pelaku pelanggaran HAM berat yakni TNI dan Polri yang membuat potensi keberulangan menjadi tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com