"Mengingat aktivitas Airlangga Hartarto dan Erick Thohir dalam pusaran politik praktis. Gelagat pencitraan dua orang yang mencoba masuk dalam bursa elektoral di 2024 ini dapat terlihat dalam nada sejumlah pemberitaan yang muncul akibat adanya aktivitas ini," ujar Rivanlee.
Selain itu, kondisi sosial ekonomi sebagai salah satu sisi yang terdampak dari adanya pelanggaran HAM berat memang wajib menjadi tanggung jawab Negara. Menurut Rivanlee, pemulihan aspek sosial ekonomi bersamaan dengan aspek medis dan psikologi sudah diatur secara jelas dalam UU 31 tahun 2014 yang saling terkait dengan penyelenggaraan Pengadilan HAM sesuai UU 26/2000.
Rivanlee mengatakan, memilah secara serampangan kebijakan dan sasaran penuntasan pelanggaran HAM berat hanya akan menghadirkan diskriminasi dan mengkerdilkan peraturan yang telah mengatur tentang pemenuhan hak korban. Sebagai konsekuensi, kata dia, cara tersebut tidak menyelesaikan inti permasalahan karena hanya melanggengkan impunitas.
Baca juga: Selasa Kelam 12 Mei 1998, Terjadinya Tragedi Trisakti...
"Pemilihan kebijakan hanya di ranah sosial ekonomi dan hanya ke sejumlah pihak hanya mengulang apa yang dilakukan tim-tim rekonsiliasi pemerintah selama ini dan terbukti bukan pilihan yang tepat," ujar Rivanlee.
Rivanlee mengatakan, praktik pemberian sejumlah aset terhadap korban pelanggaran HAM tanpa kebijakan berdasar hukum sudah beberapa kali terjadi.
Salah satu contohnya adalah Pengadilan HAM atas Peristiwa Tanjung Priok sekitar 2003 sampai 2006. Saat itu, kata Rivanlee, terdapat upaya intervensi berupa pemberian materi dari pelaku terhadap sejumlah saksi dan korban untuk mengubah keterangannya di Pengadilan. Hal itu akhirnya memecah belah posisi para korban.
Contoh lainnya adalah untuk korban Peristiwa Talangsari. Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan sarana perairan di tahun 2019 oleh pemerintah dianggap sebagai bentuk pemulihan dan penuntasan pelanggaran HAM berat.
"Perubahan keterangan para korban Peristiwa Tanjung Priok terbukti jadi salah satu kelemahan di balik tidak adanya satu pun pelaku yang diputus bersalah oleh pengadilan. Buruknya kualitas Pengadilan HAM Peristiwa Tanjung Priok juga menyebabkan akses pemulihan korban secara menyeluruh yang berbasis putusan pengadilan menjadi terputus," ujar Rivanlee.
Baca juga: Berharap Ingatan Kelam Tragedi Trisakti Tak Lekas Pergi
Kegiatan itu dilakukan dengan upaya “islah” versi Tim Terpadu yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Alhasil, kegiatan itu kemudian telah dinyatakan sebagai bentuk maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Rivanlee, manuver Tim Terpadu Kemenkopolhukam yang maladministratif juga dianggap menjadi satu contoh terobosan oleh negara. Bahkan hal itu kemudian sempat coba ditiru untuk dengan membuat Rencana Peraturan Presiden Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Melalui Mekanisme Non-Yudisial (UKP-PPHB).
Dengan mekanisme itu, menurut Rivanlee negara seolah ingin menghindari proses hukum dalam hal pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM, dan memilih menggunakan cara alternatif yakni islah sembari memberikan fasilitas umum atau harta seperti uang dan rumah kepada korban yang masih hidup atau keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Aktivis Minta Korban Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II Jadi Pahlawan Nasional
"Ketidaksesuaian langkah Negara dengan ketentuan hukum serta suara korban pelanggaran HAM berat menjadi pola yang terus ditempuh dan tak kunjung diubah," lanjut Rivanlee.
Dengan menempuh cara-cara di luar pengadilan itu, kata Rivanlee, menyebabkan keadilan dan pemulihan menyeluruh belum didapatkan korban. Kebenaran dari peristiwa juga belum diungkap dan disebarluaskan kepada publik.
Selain itu, kata Rivanlee, kondisi paling parah ialah masih belum ada perubahan berarti di tubuh institusi pelaku pelanggaran HAM berat yakni TNI dan Polri yang membuat potensi keberulangan menjadi tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.