Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edy Mulyadi Didakwa Sebarkan Berita Bohong yang Timbulkan Keonaran Masyarakat

Kompas.com - 10/05/2022, 21:57 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Jaksa mengatakan informasi itu adalah pernyataannya yang viral di media sosial terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru sebagai tempat pembuangan jin.

“Terdakwa sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” papar jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Berharap Dapat Keadilan

Jaksa menjelaskan, Edy memiliki channel YouTube dibawah perusahaan pers bernama FNN. Namun, perusahaan itu tidak terdaftar sebagai media di Dewan Pers.

Jaksa menilai, akun YouTube Edy kerap memberikan informasi yang menimbulkan pro kontra di masyarakat.

“Sekalipun channel itu tak terdaftar di Dewan Pers, tetapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius,” sebutnya.

Adapun konten Edy yang dipermasalahkan berjudul "Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat".

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf...

Jaksa lantas mendakwa Edy dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsidair Pasal 14 Ayat (2) UU yang sama.

Atau, kedua, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Teknologi (ITE) atau ketiga Pasal 156 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Edy sempat meminta maaf pada masyarakat, khususnya warga Kalimantan atas pernyataannya itu.

Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Lengkap

Ditemui sebelum persidangan, Edy berharap proses persidangan dapat berlangsung transparan dan memberikan keadilan padanya.

“Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga,” tuturnya.

Edy dinyatakan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 31 Januari 2022.

Hingga kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com