Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Azam Khan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus yang Jerat Edy Mulyadi

Kompas.com - 04/02/2022, 16:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa seorang pengacara bernama Azam Khan terkait kasus yang menjerat Edy Mulyadi.

Azam diperiksa sebagai saksi pada Rabu (2/2/2022) kemarin, selama kurang lebih tujuh jam sejak pukul 10.00-17.00 WIB.

"AK (Azam Khan) tersebut diperiksa terkait kasus EM (Edy Mulyadi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Menurut dia, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Azam. Namun, Ramadhan tak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan kepada Azam.

“Dengan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan,” ujar dia.

Baca juga: Edy Mulyadi Disebut Dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab di Malam Pertama Masuk Rutan

Diketahui Edy menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA buntut dari komentarnya saat mengkritik Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam komentarnya yang beredar di media sosial, Edy yang menyebutkan frasa “tempat jin buang anak”. Banyak pihak, termasuk warga Kalimantan, tersinggung atas pernyataan itu.

Edy kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Dikutip dari Tribunnews, pengacara Azam Khan juga menjadi sorotan karena berada di dalam satu video dengan Edy Mulyadi.

Dalam video itu, Azam Khan sempat mengutarakan narasi 'hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan'.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com