JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Farsha Kautsar menampik keterangannya sendiri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan ayahnya, eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
Dalam BAP nomor 14 itu, ia menyampaikan mendapatkan uang dari hasil mengedarkan narkoba di salah satu klub malam di Kota Yogyakarta.
“Dalam BAP saudara menjelaskan memperoleh modal (usaha) dari menyisihkan sebagian uang bulanan yang diberikan oleh Wawan Ridwan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
“Kemudian sewaktu di Yogyakarta sempat masuk ke dunia malam, menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari Pedro yang biasanya ada di klub malam Boshe,” sambungnya.
Farsha menjawab bahwa orang bernama Pedro itu tidak terkait dengan usahanya.
“Kalau soal mengedarkan narkoba?,” sebut jaksa.
“Bukan. Saya bukan pengedar, saya juga bukan pemakai dan penjual,” tutur dia.
Ia mengaku keterangan terkait penjualan narkoba dibuat oleh penyidik KPK.
Farsha menegaskan tak pernah menyebutkan keterangan tersebut.
Hakim ketua Fahzal Hendri lantas mendalami keterangan itu. Apalagi, Farsha telah menandatangani BAP tersebut.
“Tapi keterangan ini kan saudara paraf?,” cecar Fahzal.
“Saya sudah pastikan tapi penyidik menyampaikan,’Oh ini penjual ini, pengedar ini,’ Berkali-kali saya pastikan, lalu penyidik menyampaikan enggak apa-apa ditulis seperti ini saja,” imbuh dia.
Baca juga: Siwi Widi Ungkap Alasan Kembalikan Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak ke KPK
Terakhir, Fahzal menegaskan bahwa pertanyaan jaksa dan hakim tidak terkait penjualan narkoba.
“Yang dimaksud adalah untuk mengetahui dari mana sumber uang di rekening saudara itu,” tegas Fahzal.
Diketahui rekening Bank Mandiri Farsha berisi uang senilai Rp 8,8 miliar.