JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, dia akan selalu membantu dan siap bekerja sama ketika keterangannya dibutuhkan, termasuk dengan KPK.
"Intinya apapun kebutuhan KPK saya siap bantu, mungkin ada keterangan yang dibutuhkan dari saya," ujar Andi kepada Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Minta Dijadwal Ulang Pemanggilan Kedua di KPK, Andi Arief: Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditinggalkan
Menurut jadwal, Andi seharusnya diperiksa KPK hari ini, tapi dia tidak hadir. Dia diperiksa untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada 2021-2022.
Politikus Partai Demokrat itu tak menghadiri pemeriksaan ini karena sudah memiliki kegiatan lain yang telah terjadwal sebelumnya.
"Saat ini sedang berada di Lampung bersama keluarga, dan langsung ke Medan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Insya Allah dan dipastikan saya akan hadir bilamana dijadwalkan kembali," kata Andi.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Andi Arief minta dijadwal ulang terkait pemeriksaannya sebagai saksi di komisi antirasuah itu.
Menurut Ali, Andi telah mengonfirmasi hadir untuk diperiksa besok, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Diperiksa KPK dalam Kasus Bupati PPU, Andi Arief Jelaskan soal Musda Partai Demokrat
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Penyidik mendalami pencalonan Abdul Gafur Mas'ud untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Selain itu, Andi Arief dikonfirmasi mengenai dugaan adanya aliran suap yang diterima Abdul Gafur.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Baca juga: Senin Ini, Panggilan Kedua KPK terhadap Andi Arief Terkait Kasus Bupati PPU
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.