KOMPAS.com - Pancasila adalah ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945.
Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip. Sehingga, Pancasila diartikan sebagai lima prinsip dasar yang dijadikan pandangan dan jati diri bangsa Indonesia.
Sesuai namanya, Pancasila memiliki lima sila. Sila kelima Pancasila berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sila ini mengandung nilai atau pedoman dasar dalam kehidupan rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ialah nilai keadilan.
Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik lahir maupun batin.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan mengutamakan prinsip permusyawaratan dalam lembaga perwakilan rakyat.
Negara wajib menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak, bermartabat, dan berkeadilan.
Segala pengambilan keputusan senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan. Perwujudannya harus dalam semangat hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mewujudkan keadilan.
Baca juga: Kekuasaan dan Harapan Terwujudnya Keadilan Sosial
Butir-butir pengamalan sila kelima Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 adalah:
Referensi