KOMPAS.com - Pancasila adalah ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945.
Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip. Sehingga, Pancasila diartikan sebagai lima prinsip dasar yang dijadikan pandangan dan jati diri bangsa Indonesia.
Sesuai namanya, Pancasila memiliki lima sila. Sila keempat Pancasila berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Sila ini mengandung nilai atau pedoman dasar dalam kehidupan rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila adalah nilai kerakyatan.
Negara Indonesia tidak didirikan hanya untuk satu golongan, tetapi untuk semua yang bertanah air Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggaraan negara didasarkan pada permusyawaratan dan perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Negara mengutamakan prinsip permusyawaratan yang mampu mewujudkan kesejahteraan sosial.
Bangsa Indonesia wajib menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dari hasil musyawarah. Segala keputusan dilakukan dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
Bangsa Indonesia tidak mengenal sistem diktator mayoritas dan tirani minoritas.
Baca juga: Penerapan Nilai-Nilai Kerakyatan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut butir-butir pengamalan sila keempat Pancasila:
Referensi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.