Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kebijakan Tol Gratis, Kemenhub: Berlaku jika Ada Permasalahan di Pintu Tol Saja

Kompas.com - 28/04/2022, 20:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menuturkan, kebijakan tol gratis baru bisa dilakukan jika terjadi kesalahan dari pihaknya.

Kebijakan tol gratis juga bakal menjadi diskresi kepolisian.

"Ini akan lebih banyak nanti menjadi diskresi dari kepolisian. Juga jika kemacetan yang terjadi itu akibat permasalahan di pintu tol," kata Adita kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Kesalahan yang dibuat oleh Kemenhub misalnya karena mesin pembayaran di pintu tol tidak berjalan dengan baik.

Baca juga: Hasil Evaluasi, Kepadatan di Tol Cikampek Imbas Rest Area Cipali

"Sehingga sulit untuk nge-tap uang elektronik. Ini kan sebabkan antrean, orang nunggu di belakang," katanya.

"Atau kurang petugas, ada masalah tapi misalnya enggak ada petugas yang jaga, jadi enggak bisa dibantu. Nah, ini hal-hal yang jika terjadi di pintu tol," tambahnya.

 

Menurut Adita, jika kondisi tersebut terjadi, maka Kemenhub pun sepakat untuk menerapkan sistem tol gratis bagi para pengguna jalan.

"Ini adalah kesalahan dari pengelola jalan tol, ya mari bebaskan saja biayanya supaya orang bisa lewat," imbuh Adita.

Ia mengambil contoh Tol Cipali yang sempat mengalami kepadatan. Menurutnya, kebijakan pintu tol gratis tidak bisa diterapkan di di Cipali karena kemacetan terjadi di ujung tol, bukan pintu tol.

Baca juga: Ruas Tol Cipali Padat Kendaraan, Polisi Terapkan Contraflow dari Km 70 hingga Km 86

"Di tol Cipali, itu kan karena kepadatan di ujungnya, di pintu tolnya sendiri tidak ada masalah, pembayaran semua lancar, gerbang tol semua dibuka. Ya tentu itu bukan sebuah kondisi yang membuat harus dilakukan penggratisan jalan tol," ucap Adita.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah bakal menggratiskan tarif tol saat mudik Lebaran 2022 apabila kemacetan pada gerbang tol sudah lebih dari 1 Km.

Meski begitu, Budi juga menambahkan, mekanisme rencana penerapan tarif tol akan diatur oleh Kakorlantas Polri.

Baca juga: Tol Gratis jika Terjadi Macet hingga 1 Km, Bagaimana Pemberlakuannya?

"Terkait angkutan darat tadi ditanyakan berkaitan jika terjadi kemacetan satu kilometer akan digratiskan. Jadi itu juga ada prosedurnya,” ujar Budi, dilansir dari Antara (24/4/2022).

"Karena kewenangan sebagai ketua kelas itu ada di Kakorlantas Polisi yang menilai apakah itu layak dilakukan atau tidak," kata dia.

Ia mengatakan pemberlakuan aturan seperti itu merupakan salah satu cara untuk mendorong pengelola jalan tol memberikan layanan secara maksimal selama masa arus mudik Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com