JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengatakan, ada manipulasi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Febrie menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan kebijakan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022 yang mensyaratkan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor.
Kemudian, persentase itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.
"Ketika izin ekspor pada kenyataan DMO tidak terpenuhi, dapat dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," kata Febrie dalam konferensi pers Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Kejagung: Indrasari Jadi Tersangka karena Paling Berwenang dalam Pengajuan Ekspor Minyak Goreng
Adapun Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor tersebut.
Menurut Febrie, Indrasari tidak melakukan pengecekan atas syarat-syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
"Karena paling mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Kenyataanya memang diizinkan, tapi faktanya tidak terpenuhi," ucap dia.
Febrie mengatakan, Indra juga telah ditetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup.
Pihaknya juga masih terus mendalami kasus tersebut.
"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui yang kesengajaan berikan izin ekspor kebutuhan dometsik tidak terpenuhi akan diproses seperti kata Jaksa Agung," ujar dia.
Baca juga: Terseret Kasus Minyak Goreng, Grup Wilmar Didepak Jadi Sponsor Persis
Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain selain Indrasari dalam kasus izin pemberian persetujuan ekspor minyak goreng 2021-2022.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.