JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti jumlah kuasa hukum yang dilibatkan Busyro Muqoddas dkk selaku pemohon uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam sidang perdana, Senin (25/4/2022), majelis hakim yang terdiri dari Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul, mengingatkan soal "kesan" yang ditimbulkan dari jumlah kuasa hukum yang cukup gemuk ini.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN, Majelis Hakim Anggap Legal Standing Busyro Muqoddas dkk Belum Kuat
Sebab, dari 53 kuasa hukum namanya tercantum dalam permohonan, baru 28 di antaranya yang membubuhkan tanda tangan.
"MK tidak mengukur jumlah kuasa hukum, lebih ke argumentasi. Kalau rasanya yang bersangkutan sulit dihubungi, baiknya itu di-drop saja," kata Saldi dikutip siaran langsung via akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin siang.
Saldi melanjutkan, keadaan ini justru membuat kesan yang kurang baik soal keseriusan kuasa hukum di mata majelis hakim dalam menggugat UU IKN.
Baca juga: Merasa Haknya Dipreteli, Sopir Angkot Terisak Bacakan Berkas Perkara Uji Formil UU IKN
Menurutnya, kesan termasuk hal yang penting dalam proses-proses semacam ini.
"Ini banyak yang tidak tanda tangan kami seolah berasumsi, orang ini jangan-jangan coba-coba saja atau paling tidak numpang beken namanya ada di permohonan ini. Kan ini pasti jadi perhatian," ungkap Saldi.
Di sisi lain, majelis hakim juga menyoroti soal teknis penulisan permohonan yang dianggap belum sesuai ketentuan.
Baca juga: Lagi, UU IKN Digugat ke MK
Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon pun dinilai masih perlu diperjelas, hingga tergambar kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon gara-gara keberadaan UU IKN.
"Sebelum kita tutup, kami perlu menyampaikan bahwa Saudara diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan -- kalau Saudara ingin melakukan perbaikan, itu tentu ranah Saudara. Maka saudara diberi waktu 14 hari sejak sidang hari ini," ungkap hakim ketua, Aswanto.
Baca juga: Deretan Warga dan Tokoh yang Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan draf permohonan yang diunduh dari situs MK, terdapat 6 orang pemohon dalam perkara nomor 54/PUU-XX/2022 ini.
Enam pemohon itu yakni Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas sebagai dosen, Trisno Raharjo (dosen), YD (ibu rumah tangga/warga Sepaku terdampak IKN), Dwi Putri Cahyawati (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Jakarta), Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) diwakili Sekjen Rukka Sombolinggi, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) diwakili Ketua Pengurus Zenzi Suhadi dan Sekretaris Pengurus M Ishlah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.