Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan UU IKN, MK Soroti 53 Kuasa Hukum yang Terlibat

Kompas.com - 25/04/2022, 13:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti jumlah kuasa hukum yang dilibatkan Busyro Muqoddas dkk selaku pemohon uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam sidang perdana, Senin (25/4/2022), majelis hakim yang terdiri dari Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul, mengingatkan soal "kesan" yang ditimbulkan dari jumlah kuasa hukum yang cukup gemuk ini.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN, Majelis Hakim Anggap Legal Standing Busyro Muqoddas dkk Belum Kuat

Sebab, dari 53 kuasa hukum namanya tercantum dalam permohonan, baru 28 di antaranya yang membubuhkan tanda tangan.

"MK tidak mengukur jumlah kuasa hukum, lebih ke argumentasi. Kalau rasanya yang bersangkutan sulit dihubungi, baiknya itu di-drop saja," kata Saldi dikutip siaran langsung via akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin siang.

Saldi melanjutkan, keadaan ini justru membuat kesan yang kurang baik soal keseriusan kuasa hukum di mata majelis hakim dalam menggugat UU IKN.

Baca juga: Merasa Haknya Dipreteli, Sopir Angkot Terisak Bacakan Berkas Perkara Uji Formil UU IKN

Menurutnya, kesan termasuk hal yang penting dalam proses-proses semacam ini.

"Ini banyak yang tidak tanda tangan kami seolah berasumsi, orang ini jangan-jangan coba-coba saja atau paling tidak numpang beken namanya ada di permohonan ini. Kan ini pasti jadi perhatian," ungkap Saldi.

Di sisi lain, majelis hakim juga menyoroti soal teknis penulisan permohonan yang dianggap belum sesuai ketentuan.

Baca juga: Lagi, UU IKN Digugat ke MK

Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon pun dinilai masih perlu diperjelas, hingga tergambar kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon gara-gara keberadaan UU IKN.

"Sebelum kita tutup, kami perlu menyampaikan bahwa Saudara diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan -- kalau Saudara ingin melakukan perbaikan, itu tentu ranah Saudara. Maka saudara diberi waktu 14 hari sejak sidang hari ini," ungkap hakim ketua, Aswanto.

Baca juga: Deretan Warga dan Tokoh yang Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan draf permohonan yang diunduh dari situs MK, terdapat 6 orang pemohon dalam perkara nomor 54/PUU-XX/2022 ini.

Enam pemohon itu yakni Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas sebagai dosen, Trisno Raharjo (dosen), YD (ibu rumah tangga/warga Sepaku terdampak IKN), Dwi Putri Cahyawati (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Jakarta), Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) diwakili Sekjen Rukka Sombolinggi, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) diwakili Ketua Pengurus Zenzi Suhadi dan Sekretaris Pengurus M Ishlah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com