JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani menyerahkan uang Rp 172.000.000 ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Uang itu merupakan fee sebagai pengisi acara dari robot trading ilegal DNA Pro.
“(Benar) telah menyerahkan ke penyidik untuk disita,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dihubungi Sabtu (23/4/2022).
Adapun uang tersebut diberikan Rossa untuk menjadi salah satu barang bukti dalam proses penanganan perkara.
Gatot mengkonfirmasi bahwa Rossa bukan menjadi brand ambassador maupun afiliator dari DNA Pro.
Baca juga: Deretan Artis Diperiksa Terkait DNA Pro, Ada Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, dan Lesti Kejora
Ia hanya berhubungan dengan robot trading ilegal murni sebagai pengisi acara.
“Iya benar,” kata Gatot.
Diketahui sejumlah nama artis turut terseret dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Beberapa di antaranya yang diperiksa sebagai saksi adalah Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.
Dalam perkara ini pihak kepolisian mengatakan kerugian korban mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka pada perkara ini. Sebanyak 7 orang tersangka sudah ditahan, sementara 6 lainnya masih berstatus buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.