Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Dinilai Tidak Bijak Sita Honor Rossa Terkait Kasus DNA Pro

Kompas.com - 25/04/2022, 14:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyita uang honor penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa sebesar Rp 172.000.000 terkait kasus dugaan penipuan robot trading ilegal DNA Pro dikritik oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Abdul, seharusnya penyidik Bareskrim bisa membedakan uang yang diduga hasil kejahatan dengan honor yang dibayar kepada Rossa yang bekerja secara profesional.

"Penyitaan oleh polisi terhadap honor artis Rossa tidak proporsional, seharusnya dibedakan dengan penerima yang lain karena Rossa kan dibayar secara proporsional," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Replo Handoko pada Sabtu (23/4/2022) pekan lalu mengatakan, Rossa memang menyerahkan uang itu kepada penyidik untuk kemudian disita sebagai salah satu barang bukti dalam proses penanganan perkara DNA Pro. Penyitaan dilakukan saat Rossa menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis (21/4/2022) pekan lalu.

Baca juga: Kasus DNA Pro, Rossa Serahkan Uang Rp 172 Juta ke Bareskrim Polri

“(Benar) telah menyerahkan ke penyidik untuk disita,” kata Gatot.

Selepas pemeriksaan, Rossa mengatakan, dia memang diundang dalam acara yang digelar DNA Pro Academy di Bali pada akhir 2021 lalu. Namun, dia membantah terlibat menjadi mitra atau duta produk dari DNA Pro.

"Saya enggak punya kerja sama apa-apa. Saya memang menyanyi untuk sebuah acara. Jadi, saya diminta menyanyi sama manajemen saya karena ada kontrak," kata Rossa usai pemeriksaan.

Abdul mengatakan, dia bisa memahami logika penyidik jika ingin menganggap uang yang diterima Rosa disebut sebagao bagian dari hasil kejahatan DNA Pro. Menurut dia hal itu tidak masalah.

Baca juga: Rossa Mengaku Takut Saat Diperiksa Kasus DNA Pro

Akan tetapi, menurut Abdul yang menjadi persoalan adalah hubungan kerja antara Rossa dan DNA Pro saat itu murni profesional.

"Pola relasi antara DNA Pro dan Rossa kan profesional, karenanya itu sama dengan mengambil hak profesional Rossa. Ini tidak bijaksana," ujar Abdul.

"Lain halnya dengan penerima lain yang jelas-jelas pola relasinya tidak jelas, bolehlah disita. Tetapi terhadap (uang) yang diterima Rossa adalah sangat wajar," ucap Abdul.

Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri juga menyidik sejumlah figur publik lain sebagai saksi dalam perkara itu. Mereka adalah Herman Josis Mokalu atau Yosi Project Pop, Nowela Elizabeth Auparay atau Nowela Idol, Marcello Tahitoe atau Ello, Di Muhammad Devirzha atau Virzha, Rizky Billar, sampai Ivan Gunawan.

Kasus ini bermula setelah 122 orang yang menjadi korban penipuan DNA Pro melapor kepada polisi pada 28 Maret 2022. Mereka melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Digital Net Aset yang mengelola robot trading DNA Pro.

Baca juga: Uang Hasil Rossa Nyanyi di Acara Robot Trading DNA Pro Akan Disita

Jumlah kerugian dalam kasus investasi ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.

Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam perkara itu. Sebanyak 7 orang sudah ditahan, sedangkan 5 orang dinyatakan masih berstatus buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com