KOMPAS.com – Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pekerja anak yang tinggi. Banyaknya pekerja anak merupakan dampak dari berbagai persoalan sosial yang terjadi.
Salah satu faktor utama yang mendorong banyak anak untuk masuk dalam dunia kerja adalah masalah ekonomi keluarga.
Anak-anak diharuskan untuk membantu keuangan keluarga, bahkan ada yang menjadi tulang punggung keluarga mereka.
Meski begitu, mempekerjakan anak di bawah umur merupakan hal yang dilarang oleh negara.
Larangan pengusaha mempekerjakan anak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.”
Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Bagi pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum.
Para pelanggar akan dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Baca juga: Pemilik Karaoke Ini Terancam 10 Tahun Penjara, karena Mempekerjakan Anak sebagai Pemandu
Meski undang-undang telah melarang tegas pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur, namun terdapat pengecualian bagi anak di bawah 18 tahun yang hendak bekerja.
Anak dibolehkan melakukan pekerjaan ringan, bekerja sebagai bagian dari kurikulum pendidikan, serta bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Selain itu, anak yang dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja atau buruh dewasa, tempat kerjanya harus dipisahkan.
Anak yang berumur antara 13 sampai 15 tahun dapat dikecualikan untuk melakukan pekerjaan ringan. Namun, pekerjaan tersebut tidak boleh mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.
Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Poin pertama, kedua, keenam, dan ketujuh dapat dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Baca juga: Angka Pekerja Anak di Indonesia Makin Mengkhawatirkan
Anak dengan usia minimal 14 tahun dapat bekerja di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pekerjaan yang dimaksud, seperti magang atau praktik kerja lapangan (PKL). Pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan syarat: