Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur dan Pengecualiannya

Kompas.com - 23/04/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com – Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pekerja anak yang tinggi. Banyaknya pekerja anak merupakan dampak dari berbagai persoalan sosial yang terjadi.

Salah satu faktor utama yang mendorong banyak anak untuk masuk dalam dunia kerja adalah masalah ekonomi keluarga.

Anak-anak diharuskan untuk membantu keuangan keluarga, bahkan ada yang menjadi tulang punggung keluarga mereka.

Meski begitu, mempekerjakan anak di bawah umur merupakan hal yang dilarang oleh negara.

Aturan mempekerjakan anak di bawah umur

Larangan pengusaha mempekerjakan anak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.”

Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Bagi pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum.

Para pelanggar akan dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Baca juga: Pemilik Karaoke Ini Terancam 10 Tahun Penjara, karena Mempekerjakan Anak sebagai Pemandu

Pengecualian mempekerjakan anak di bawah umur

Meski undang-undang telah melarang tegas pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur, namun terdapat pengecualian bagi anak di bawah 18 tahun yang hendak bekerja.

Anak dibolehkan melakukan pekerjaan ringan, bekerja sebagai bagian dari kurikulum pendidikan, serta bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Selain itu, anak yang dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja atau buruh dewasa, tempat kerjanya harus dipisahkan.

Melakukan pekerjaan ringan

Anak yang berumur antara 13 sampai 15 tahun dapat dikecualikan untuk melakukan pekerjaan ringan. Namun, pekerjaan tersebut tidak boleh mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.

Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • ada izin tertulis dari orang tua atau wali;
  • ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  • waktu kerja maksimum tiga jam;
  • dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  • memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja;
  • ada hubungan kerja yang jelas; dan
  • anak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin pertama, kedua, keenam, dan ketujuh dapat dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Baca juga: Angka Pekerja Anak di Indonesia Makin Mengkhawatirkan

Bekerja sebagai bagian dari kurikulum pendidikan

Anak dengan usia minimal 14 tahun dapat bekerja di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pekerjaan yang dimaksud, seperti magang atau praktik kerja lapangan (PKL). Pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan syarat:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi 'Ngevlog' Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Momen Jokowi "Ngevlog" Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com