Salin Artikel

Larangan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur dan Pengecualiannya


KOMPAS.com – Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pekerja anak yang tinggi. Banyaknya pekerja anak merupakan dampak dari berbagai persoalan sosial yang terjadi.

Salah satu faktor utama yang mendorong banyak anak untuk masuk dalam dunia kerja adalah masalah ekonomi keluarga.

Anak-anak diharuskan untuk membantu keuangan keluarga, bahkan ada yang menjadi tulang punggung keluarga mereka.

Meski begitu, mempekerjakan anak di bawah umur merupakan hal yang dilarang oleh negara.

Aturan mempekerjakan anak di bawah umur

Larangan pengusaha mempekerjakan anak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.”

Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Bagi pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum.

Para pelanggar akan dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Pengecualian mempekerjakan anak di bawah umur

Meski undang-undang telah melarang tegas pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur, namun terdapat pengecualian bagi anak di bawah 18 tahun yang hendak bekerja.

Anak dibolehkan melakukan pekerjaan ringan, bekerja sebagai bagian dari kurikulum pendidikan, serta bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Selain itu, anak yang dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja atau buruh dewasa, tempat kerjanya harus dipisahkan.

Melakukan pekerjaan ringan

Anak yang berumur antara 13 sampai 15 tahun dapat dikecualikan untuk melakukan pekerjaan ringan. Namun, pekerjaan tersebut tidak boleh mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.

Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • ada izin tertulis dari orang tua atau wali;
  • ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  • waktu kerja maksimum tiga jam;
  • dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  • memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja;
  • ada hubungan kerja yang jelas; dan
  • anak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin pertama, kedua, keenam, dan ketujuh dapat dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Bekerja sebagai bagian dari kurikulum pendidikan

Anak dengan usia minimal 14 tahun dapat bekerja di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pekerjaan yang dimaksud, seperti magang atau praktik kerja lapangan (PKL). Pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan syarat:

  • anak diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
  • anak diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, anak yang mengikuti pemagangan harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.

Bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya

Anak juga dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut wajib memenuhi syarat:

Selain itu, aturan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya juga tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.

Dalam aturan ini, pekerjaan yang dikerjakan anak harus memenuhi kriteria:

  • biasa dikerjakan anak sejak usia dini;
  • diminati anak;
  • berdasarkan kemampuan anak;
  • menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.

Pengusaha yang mempekerjakan anak yang berumur kurang dari 15 tahun untuk mengembangkan bakat dan minat juga wajib:

  • membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua/wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • mempekerjakan di luar waktu sekolah;
  • memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama tiga jam sehari dan 12 jam seminggu;
  • melibatkan orang tua/wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung;
  • menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental dan sosial anak;
  • menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu; dan
  • melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

Referensi:

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
  • Keputusan Menaker Nomor KEP.115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/23/01150081/larangan-mempekerjakan-anak-di-bawah-umur-dan-pengecualiannya

Terkini Lainnya

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi 'Ngevlog' Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Momen Jokowi "Ngevlog" Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke