Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Pekerja Anak di Indonesia

Kompas.com - 20/03/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pekerja anak menjadi salah satu masalah sosial yang telah menjadi isu global bangsa-bangsa di dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Pekerja anak adalah setiap anak yang berumur dibawah 18 tahun dan melakukan pekerjaan yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan serta tumbuh kembang anak.

Dewasa ini, banyak anak di bawah umur yang bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Anak-anak bekerja karena kesulitan ekonomi orang tua.

Selain kemiskinan, pendidikan juga menjadi faktor penyebab munculnya pekerja anak. Rendahnya pendidikan orang tua juga memengaruhi pola pikir anak yang menganggap menghasilkan uang lebih penting dibandingkan sekolah.

Jumlah Pekerja Anak di Indonesia

Data Organisasi Buruh Internasional atau ILO menunjukkan jumlah pekerja anak di dunia mencapai sekitar 160 juta jiwa. Dari jumlah itu, 75 persen berada di Afrika, 7 persen di Amerika Latin, dan 18 persen di Asia.

Di Indonesia, Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat sekitar 2,3 juta pekerja anak. Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan persentase pekerja anak terbanyak, disusul Sulawesi Barat, dan Papua.

Baca juga: Targetkan Penurunan Jumlah Pekerja Anak, Ini Langkah Kementerian PPPA

Contoh Kasus Pekerja Anak di Indonesia

Eksploitasi Anak di Ladang Tembakau

Indonesia merupakan produsen tembakau terbesar kelima di dunia dengan lebih dari 500.000 pertanian tembakau yang tentunya memerlukan tenaga kerja yang banyak.

ILO memperkirakan lebih dari 1,5 juta anak usia 10 tahun sampai 17 tahun bekerja di pertanian Indonesia. Sebagian besar mulai bekerja sejak usia 12 tahun sepanjang musim tanam.

Human Rights Watch membuat penelitian lapangan di tiga provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan penelitian, banyak anak mengeluh mual, muntah, dan sakit kepala. Di samping itu, terjadi keracunan nikotin secara konsisten yang dapat memengaruhi perkembangan otak anak.

Pekerja Anak di Industri Kelapa Sawit

Pekerja anak telah lama menjadi noda hitam dalam industri minyak sawit global yang memiliki kapitalisasi pasar sangat tinggi.

Meskipun sering dianggap sebagai anak-anak yang hanya membantu keluarga mereka di akhir pekan atau sepulang sekolah, tetapi hal ini telah diidentifikasi sebagai masalah oleh kelompok hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-bangsa, dan pemerintah Amerika Serikat.

Para pekerja anak bersentuhan dengan pupuk dan beberapa pestisida yang dilarang. Seiring bertambahnya usia, mereka mendorong gerobak yang berisi buah dengan berat tiga kali lipat dari berat mereka.

Beberapa menyiangi dan memangkas pohon tanpa alas kaki. Sementara remaja laki-laki memanen tandan sawit yang cukup besar untuk dihancurkan.

Pekerja Anak di Pabrik Petasan

Salah satu pabrik petasan di Kabupaten Tangerang meledak pada 26 Oktober 2017.

Aparat kepolisian menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik petasan karena mempekerjakan anak. Kejadian ini dinilai karena lalainya pengawasan dan pembinaan oleh kementerian tenaga kerja pada tahun 2017.

Baca juga: Lima Upaya Kemenaker Hapus Bentuk-bentuk Pekerja Anak

Saldy Mengais Rejeki lewat Jasa Penyeberangan Jalan

Saldy, seorang siswa kelas lima SD Negeri Panampu di Sulawesi Selatan mengais rejeki lewat jasa penyeberangan jalan.

Dalam sehari, ia meraup penghasilan Rp 120 ribu. Berbekal batu, balok yang disusun dan bekas kardus teh kemasan, Saldy memfasilitasi pengendara motor yang ingin memotong jalan.

Ia melakukan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan uang saku sekolahnya. Akan tetapi, melihat pekerjaannya di jalur sibuk, pekerjaan ini membahayakan.

 

Referensi

  • Usman, Hardius dan Nachrowi Djalal Nachrowi. 2004. Pekerja Anak di Indonesia: Kondisi, Determinan, dan Eksploitasi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
  • Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com