Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur dan Pengecualiannya

Kompas.com - 23/04/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com – Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pekerja anak yang tinggi. Banyaknya pekerja anak merupakan dampak dari berbagai persoalan sosial yang terjadi.

Salah satu faktor utama yang mendorong banyak anak untuk masuk dalam dunia kerja adalah masalah ekonomi keluarga.

Anak-anak diharuskan untuk membantu keuangan keluarga, bahkan ada yang menjadi tulang punggung keluarga mereka.

Meski begitu, mempekerjakan anak di bawah umur merupakan hal yang dilarang oleh negara.

Aturan mempekerjakan anak di bawah umur

Larangan pengusaha mempekerjakan anak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.”

Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Bagi pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum.

Para pelanggar akan dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Baca juga: Pemilik Karaoke Ini Terancam 10 Tahun Penjara, karena Mempekerjakan Anak sebagai Pemandu

Pengecualian mempekerjakan anak di bawah umur

Meski undang-undang telah melarang tegas pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur, namun terdapat pengecualian bagi anak di bawah 18 tahun yang hendak bekerja.

Anak dibolehkan melakukan pekerjaan ringan, bekerja sebagai bagian dari kurikulum pendidikan, serta bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Selain itu, anak yang dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja atau buruh dewasa, tempat kerjanya harus dipisahkan.

Melakukan pekerjaan ringan

Anak yang berumur antara 13 sampai 15 tahun dapat dikecualikan untuk melakukan pekerjaan ringan. Namun, pekerjaan tersebut tidak boleh mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.

Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • ada izin tertulis dari orang tua atau wali;
  • ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  • waktu kerja maksimum tiga jam;
  • dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  • memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja;
  • ada hubungan kerja yang jelas; dan
  • anak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin pertama, kedua, keenam, dan ketujuh dapat dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Baca juga: Angka Pekerja Anak di Indonesia Makin Mengkhawatirkan

Bekerja sebagai bagian dari kurikulum pendidikan

Anak dengan usia minimal 14 tahun dapat bekerja di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pekerjaan yang dimaksud, seperti magang atau praktik kerja lapangan (PKL). Pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan syarat:

  • anak diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
  • anak diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, anak yang mengikuti pemagangan harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.

Bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya

Anak juga dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut wajib memenuhi syarat:

  • di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
  • waktu kerja paling lama tiga jam sehari; dan
  • kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

Baca juga: Lima Upaya Kemenaker Hapus Bentuk-bentuk Pekerja Anak

Selain itu, aturan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya juga tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.

Dalam aturan ini, pekerjaan yang dikerjakan anak harus memenuhi kriteria:

  • biasa dikerjakan anak sejak usia dini;
  • diminati anak;
  • berdasarkan kemampuan anak;
  • menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.

Pengusaha yang mempekerjakan anak yang berumur kurang dari 15 tahun untuk mengembangkan bakat dan minat juga wajib:

  • membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua/wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • mempekerjakan di luar waktu sekolah;
  • memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama tiga jam sehari dan 12 jam seminggu;
  • melibatkan orang tua/wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung;
  • menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental dan sosial anak;
  • menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu; dan
  • melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com