- anak diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
- anak diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, anak yang mengikuti pemagangan harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
Bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya
Anak juga dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut wajib memenuhi syarat:
- di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
- waktu kerja paling lama tiga jam sehari; dan
- kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Baca juga: Lima Upaya Kemenaker Hapus Bentuk-bentuk Pekerja Anak
Selain itu, aturan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya juga tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
Dalam aturan ini, pekerjaan yang dikerjakan anak harus memenuhi kriteria:
- biasa dikerjakan anak sejak usia dini;
- diminati anak;
- berdasarkan kemampuan anak;
- menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.
Pengusaha yang mempekerjakan anak yang berumur kurang dari 15 tahun untuk mengembangkan bakat dan minat juga wajib:
- membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua/wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- mempekerjakan di luar waktu sekolah;
- memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama tiga jam sehari dan 12 jam seminggu;
- melibatkan orang tua/wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung;
- menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental dan sosial anak;
- menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu; dan
- melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.