Puan mengatakan, aturan turunan mesti dibuat supaya ketentuan yang tertuang dalam UU TPKS dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
"Saya juga meminta kita semua untuk tetap mengawal karena sekarang bolanya ada di pemerintah bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan Undang-Undang TPKS ini bisa segera diselesaikan sehingga implemetasi di lapangan itu akan menjadi lebih kuat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Hal ini disampaikan Puan usai menghadiri acara ramah tamah dengan kelompok perempuan.
Dalam acara tersebut, Puan menyampaikan apresiasi pada kepada seluruh elemen yang mendukung agar implementasi UU TPKS dapat berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan.
Politikus PDI-P itu pun kembali menekankan bahwa UU TPKS merupakan hadiah di Hari Kartini kepada sleuruh perempuan dan anak di Indonesia agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
"Ini saya harapkan juga bisa dilakukan di undang-undang lain sehingga masukan itu bisa juga dilihat dari bukan hanya di dalam saja tetapi di luar sehingga nantinya setiap undang-undang yang disahkan oleh DPR bisa bermafaat bagi negara," kata Puan.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022) lalu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.
Kemudian, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang.
"Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar," kata Bintang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/13361061/ketua-dpr-harap-pemerintah-segera-selesaikan-aturan-turunan-uu-tpks