Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mimbar Bebas: Definisi, Landasan Hukum, dan Contohnya

Kompas.com - 22/04/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber BEM Unsoed

KOMPAS.com - Mimbar bebas merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh negara.

Aturan mengenai mimbar bebas salah satunya terdapat di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam undang-undang ini, mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Mimbar bebas dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:

  • lingkungan istana kepresidenan,
  • tempat ibadah,
  • instalasi militer,
  • rumah sakit,
  • pelabuhan udara atau laut,
  • stasiun kereta api,
  • terminal angkutan darat, dan
  • obyek-obyek vital nasional.

Mimbar bebas pun tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, mimbar bebas juga harus mendapat izin dari kepolisian.

Baca juga: Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Landasan hukum mimbar bebas

Sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, mimbar bebas merupakan hak legal warga negara yang dijamin konstitusi.

Mimbar bebas menjadi perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Tak hanya itu, sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tentu juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Namun, walaupun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan. Mimbar bebas harus dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Polri: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tak Absolut, Ada Limitasi Sesuai UU 9/1998

Ada lima asas yang menjadi landasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:

  • asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
  • asas musyawarah dan mufakat;
  • asas kepastian hukum dan keadilan;
  • asas proporsionalitas; dan
  • asas manfaat.

Contoh mimbar bebas

Salah satu contoh mimbar bebas adalah mimbar bebas yang digelar mahasiswa untuk memperingati reformasi.

Berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, lembaga pers, aktivis non-mahasiswa, hingga masyarakat bebas untuk bergabung dan menyampaikan orasi.

Orasi yang disampaikan pun tidak ditentukan, mulai dari masalah ekonomi, situasi politik, keamanan, dan sosial budaya masyarakat pasca reformasi hingga di rezim saat ini.

 

 

Referensi:

  • Pramukti, Angger Sigit, dan Meylani Chahyaningsih. 2016. Pengawasan Hukum terhadap Aparatur Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com