JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Aula Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/4/2022).
Menurut Firli, kerja sama antara KPK dan PBNU merupakan upaya melibatkan seluruh pihak untuk memperkuat pemberantasan korusi.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Percepat Proses Usulan DID dan DAK di Halmahera Timur
“Hari ini penting dalam perjalanan sejarah Indonesia, dimana KPK menggandeng PBNU untuk merencanakan ide bersama dalam pemberantasan korupsi," kata Firli.
"Pasukan antikorupsi kini bertambah dengan ditandataanganinya nota kesepahaman ini,” ucap dia
Firli menyampaikan bahwa KPK dan PBNU sebelumnya telah melakukan berbagai bentuk kerja sama. Tidak hanya dalam pencapaian program, tapi lebih jauh lagi, yakni untuk membangun dan mendidik bangsa Indonesia yang religius dan berintegritas.
”KPK dan PBNU ini telah banyak melakukan kerja sama, dari kegiatan Training of Trainer (TOT) ulama PBNU yang bertujuan untuk mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi di pesantren, hingga pembuatan buku Khotbah Antikorupsi,” papar Firli
Firli menjelaskan, berbagai kerja sama antara KPK-PBNU tersebut bersifat formal maupun informal, baik di skala nasional maupun lokal, juga di tingkat kepengurusan pusat maupun pesantren di berbagai daerah.
Adapun Nota kesepahaman ini mencakup pendidikan dan pelatihan antikorupsi; pengkajian; pembangunan budaya antikorupsi/integritas; narasumber; pengembangan materi atau konten antikorupsi; dan lingkup lainnya sesuai kesepakatan para pihak.
Baca juga: Penindakan Kasus Korupsi Dapat Nilai D dari ICW, Ini Kata KPK
Dalam kesempatan ini, Ketua PBNU juga menyampaikan harapannya, agar jajaran pengurus pusat dan cabang, serta warga NU nantinya bisa mendapatkan pelatihan, penyuluhan, dan pendidikan pencegahan korupsi.
Yahya menuturkan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tidak baik, dan harus diberantas oleh semua pihak.
”Korupsi itu virus kedzoliman di dalam negara. Sudah banyak sejarah peradaban negeri, dimana sistem masyarakatnya runtuh karena kedzoliman. Ancaman untuk sistem yang dzolim dampaknya luar biasa yaitu kehancuran,” pesan Yahya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.