JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang penindakan kasus korupsi terhadap aparat penegak hukum masih relevan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi di KPK
Adapun ICW memberikan nilai D terhadap penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap kasus korupsi selama 2021.
Penilaian itu didapatkan dari hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: ICW Beri Nilai D terhadap Penindakan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2021
Ali menjelaskan, kajian ICW tentang masifnya korupsi pada pengelolaan dana desa juga masih menjadi salah satu fokus KPK untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa.
Menurut dia, KPK melalui pendekatan pencegahan korupsi program "Desa Antikorupsi" mendorong pengelolaan desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya.
Selain itu, korupsi pada sektor pertanahan yang juga tercatat mengakibatkan kerugian keuangan negara terbesar juga menjadi fokus KPK untuk menutup celah korupsi.
"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara," ucap Ali.
"Sektor ini menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)," kata dia.
Baca juga: ICW: Ada 553 Penindakan Kasus Korupsi 2021, Potensi Kerugian Negara Rp 29,4 Triliun
Sementara itu, terkait korupsi pada lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai sebab kerugian keuangan negara terbesar juga menjadi perhatian bagi KPK.
Melalui unit baru Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), kata Ali, KPK kini fokus melakukan upaya-upaya pencegahan yang sistemik di lingkungan BUMN.
Lebih lanjut, banyaknya aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaku korupsi pun juga menjadi bagian dari upaya KPK menekan pemberantasan korupsi dari sektor tersebut.
KPK, ujar Ali, mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara, dalam program Penguatan Antikorupsi (Paku) Integritas dan Keluarga Integritas.
Selain itu, KPK juga melakukan pengukuran Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi. Survei itu, memberikan poin-poin rekomendasi perbaikannya untuk meminimalisasi celah-celah rawan korupsi.
"Kami juga perlu sampaikan bahwa selama masa pandemi covid-19, tak dipungkiri KPK juga mengalami tantangan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali.
Baca juga: Mantan Aktivis ICW, Tama S Langkun Gabung ke Partai Perindo