JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menentukan pemenang hingga memantau langsung lelang proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten PPU Tohar di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022).
Tohar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Baca juga: KPK Duga Ada Aset Bupati PPU Diatasnamakan Kader Demokrat Nur Afifah Balqis
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab PPU dimana diduga penentuan pemenang hingga proses lelang dipantau secara langsung oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3/2022).
"Dan diduga pula adanya aliran sejumlah uang dari nilai proyek tersebut untuk diserahkan ke tersangka AGM," ucap Ali.
Selain eks Plt Kadis Dinas PUPR itu, KPK juga memeriksa Staf Ahli Bupati yang juga pernah menjabat sebagai Plt Kadis Dinas PUPR Kabupaten PPU Puguh Sumitro, pihak CV Eka Cipta Pratama Eka Sugianto, pihak CV Fery Jaya Suwondo dan pihak CV Restu Mutiara Mandiri Sultan.
Tidak hanya itu, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi yang meringankan. Mereka adalah Staf Honorer di Kabupaten PPU Sri Aryanti dan Staf di Dinas Perhubungan Kabupaten PPU Andy Sunra Satriadi.
"Kedua saksi ini adalah saksi yang diajukan oleh tersangka AGM sebagai saksi meringankan," ucap Ali.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Baca juga: KPK Dalami Izin Pembangunan Jaringan Komunikasi Selular di Kabupaten PPU
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.