JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan adanya pemberian sejumlah uang untuk mempercepat proses pengusulan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di Kabupaten Halmahera Timur.
Dugaan aliran uang itu ditelusuri melalui pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur Ricky CH Richfat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Ricky diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan DID Tahun 2017-2018.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Eks Gubernur Riau Annas Maamun Lengkap
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan usulan memperoleh dana Dana DAK dan DID untuk tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur saat saksi masih menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Timur," ujar Pelaksana Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
"Dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat proses usulan dimaksud," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: KPK Duga Abdul Gafur Tentukan Pemenang hingga Pantau Langsung Lelang Proyek di PPU
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum dapat menyampaikan nama-nama tersangka dan Pasal apa yang disangkakan.
"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (22/3/2022).
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.