Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Jenis Kekerasan Seksual Tercantum dalam UU TPKS, Hanya 9 yang Diatur Pidananya

Kompas.com - 13/04/2022, 13:25 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara keseluruhan menyebutkan 19 jenis kekerasan seksual.

Namun demikian, dari jumlah tersebut, hanya sembilan jenis yang pidananya diatur langsung di dalam UU tersebut.

Jenis-jenis kekerasan seksual yang diatur pidananya di dalam UU TPKS tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1), yaitu:

  1. pelecehan seksual nonfisik,
  2. pelecehan seksual fisik,
  3. pemaksaan kontrasepsi,
  4. pemaksaan setrilisasi.
  5. pemaksaan perkawinan,
  6. penyiksaan seksual,
  7. eksploitasi seksual,
  8. perbudakan seksual, dan
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga: Di UU TPKS, Setiap Orang yang Menyaksikan Kekerasan Seksual Bisa Melapor

Sementara itu, 10 tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang tercantum dalam UU TPKS namun tidak diatur hukum pidananya, yaitu:

  1. perkosaan,
  2. perbuatan cabul,
  3. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak,
  4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban,
  5. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual,
  6. pemaksaan pelacuran,
  7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual,
  8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga,
  9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan
  10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tak Hanya Pidana Penjara dan Denda, di UU TPKS Pelaku Kekerasan Seksual Terancam Hukuman Tambahan

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya sempat mengungkapkan, salah satu keunggulan RUU TPKS yakni keberadaan hukum acara.

Hukum acara inilah yang bisa digunakan untuk penanganan kasus kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur di RUU tersebut.

Sejumlah bentuk kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur dalam RUU TPKS antara lain pemerkosaan, tindak pidana perdagangan orang, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Polri Percepat Proses Pembentukan Direktorat PPA

"Yang menjadi keunggulan dari RUU TPKS ini adalah dia punya hukum acara sendiri. Jadi, jenis-jenis KS (kekerasan seksual) yang tidak termaktub di dalam TPKS ini secara eksplisit, dia bisa merujuk ke sini," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Ia mencontohkan, ketentuan pidana mengenai pemerkosaan tidak masuk ke RUU TPKS karena hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua undang-undang, akan terjadi overlapping," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com