JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, bangunan Wisma Atlet Hambalang bukan merupakan barang bukti dari perkara korupsi yang pernah ditangani KPK.
"Info dari teman-teman di Direktorat Pengelolaann Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu (bangunan Wisma Atlet) tidak tekait dengan barang bukti. Jadi tentu enggak ada kewenangan KPK di dalamnya," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Ali menanggapi permintaan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK agar dapat merobohkan bangunan Wisma Atlet Hambalang yang mangkrak.
Baca juga: MAKI Minta Wisma Atlet Hambalang Dirobohkan agar Tak Jadi Gorengan Politik
Menurut Ali, untuk mengeksekusi suatu bangunan yang diduga terkait tindak pidana korupsi, harus dipastikan terlebih dahulu apakah bangunan tersebut termasuk barang bukti atau tidak.
Jika bangunan tersebut merupakan barang bukti, KPK melalui Direkorat Labuksi dapat melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
"Terkait itu kita harus lihat dulu sejauh mana bangunan tadi masuk barang bukti apa bukan. Kalau kemudian itu bagian dari barang bukti maka pengelolaannya tanggung jawab KPK melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi," ucap Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, perobohan itu penting agar tidak menjadi "gorengan" politik pada masa yang akan datang.
"Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang jadi 'gorengan' politik masa-masa yang akan datang karena secara hukum sudah selesai," ujar Boyamin, melalui keterangan tertulis, Senin.
Boyamin berpendapat, perobohan itu bisa dilakukan karena pemerintahan Presiden Joko Widodo juga gagal meneruskan pembangunan proyek Hambalang karena terbentur putusan pengadilan.
Baca juga: AHY Sebut Kasus Hambalang Tak Relevan untuk Digunakan secara Politis
Adapun para terpidana dalam kasus terkait pembangunan proyek era Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) ini yaitu Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Machfud Suroso, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ada kerugian negara dalam pembangunan proyek Hambalang senilai Rp 463,66 miliar.
Perhitungan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) tahun 2020-2012 No. 120/HP/XVI/09/2014 tertanggal 11 September 2014.
"Untuk mencegah aset bangunan mangkrak dan jadi candi abadi, maka harus terdapat langkah hukum dari KPK untuk melakukan eksekusi dari putusan perkara tersebut dalam bentuk dirobohkan bangunan yang mangkrak," kata Boyamin.
"Sehingga bangunan tersebut tidak menjadi monumen kegagalan negara atau setidaknya monumen kegagalan KPK dalam melakukan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.