JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai, dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, maka hal itu tetap berdasarkan keputusan di legislatif.
Ia menegaskan, terkait Pemilu merupakan ranah dari legislatif, bukan pihak eksekutif.
"Pemilu kan sudah diputuskan di Komisi 2, 14 Februari 2024, itu menjadi pemilu presiden dan pemilu legislatif. Untuk November itu adalah Pilkada serentak seluruh Indonesia sudah kita putuskan, jadi kenapa harus ribut gitu ya?," kata Junimart ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Politisi PDI-P itu juga menyentil beberapa menteri yang justru menyuarakan penundaan pemilu.
Baca juga: Kepastian Pemilu 2024 dan Kuncian Jokowi bagi Elite dan Pejabat Buat Gaduh
Padahal, menurut dia, pihak eksekutif tidak berwenang berbicara soal pemilu.
"Kedua, masalah tunda, perpanjangan, mundur atau apapun menyangkut pemilu, itu menjadi kewenangan legislatif, bukan kewenangan eksekutif," ucapnya.
"Jadi jangan bicarakan yang bukan ranahnya, kan begitu," tambah dia.
Lebih jauh, masih menyinggung menteri-menteri, Junimart mengatakan bahwa ada menteri yang menggunakan argumen analisis big data terkait penundaan pemilu.
Menurutnya, menteri itu sekali lagi tidak berwenang membicarakan penundaan atau pun perpanjangan masa jabatan presiden.
"Jadi kalau seseorang mengatakan, bila eksekutif pemilu akan diperpanjang, sesuai dengan data misalnya, lho emang sampean siapa?," kritik Junimart.
Baca juga: 7 Tokoh yang Sebut Tunda Pemilu dan Presiden 3 Periode, Siapa Saja?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.