JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan, DPR bakal keberatan membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bambang mengakui, kehadiran RUU tersebut dapat menyulitkan kehidupan anggota dewan karena transaksi uang tunai sangat diperlukan untuk kegiatan-kegiatan politik.
"Ini kenapa macet di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur Pak, mengenai politik mau dipakai ini," kata Bambang dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa (5/4/2022).
Bambang menuturkan, PPATK semestinya tidak hanya mempertimbangkan kepentingannya sendiri tetapi juga kondisi sosial masyarakat dewasa ini.
Baca juga: PPATK Minta DPR Proses RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Politikus PDI Perjuangan menyebutkan, mayoritas publik di Indonesia masih mempertimbangkan faktor uang dalam menentukan pilihan politiknya, ketimbang soal kompetensi seseorang.
Oleh sebab itu, Bambang menilai, para politikus tetap memerlukan transaksi uang kartal demi mendulang suara, salah satunya dengan memberi sembako kepada para calon pemilih.
"Ini saya cerita sama dikau, yang namanya kompetisi cari suara pake ini (uang) semua, gue terang-terangan ini di lapangan, mana cerita, Anda minta (RUU) ini, besok kalau saya beli sembako bagaimana," kata Bambang.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu pun meminta PPATK turut memperhatikan aspirasi anggota dewan sebelum mengusulkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
"Saya pastikan yang kayak gini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh tapi nanti masuk prolegnasnya nanti diletakin di bawah terus," kata dia.
Baca juga: Mahfud: Banyak Pejabat-Politikus Takut RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Disahkan
Merespons itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) di negara manapun.
Ia membantah bila usulan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal merupakan kepentingan PPATK semata.
"Jadi ini bicaranya terkait dengan penegakan hukum, tindak pidana pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme," kata Ivan.
Ia mengatakan, pembatasan transaksi uang kartal juga bukan berarti transaksi dibatasi sepenuhnya karena meski transaksi menggunakan dibatasi hingga angka tertentu, sisa transaksinya dapat dilakukan dilakukan melalui transfer perbankan.
Baca juga: Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal
"Bisa saja berapapun jumlah transaksi yang dilakukan, hanya apabila itu terkait dengan uang kas, uangkasnya cukup Rp 100 juta yang bisa dilakukan, selebihnnya menggunakan transfer perbankan dan segala macem," ujar dia.
RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024, tetapi RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.