Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Penyalahgunaan Pers

Kompas.com - 09/04/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.comPers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, mengolah dan menyampaikan informasi berupa tulisan, suara, gambar, atau suara dan gambar, menggunakan media cetak, elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Dalam kehidupan bernegara, keberadaan pers atau media sangat dibutuhkan. Pemerintah membutuhkan pers untuk meraih dukungan masyarakat dalam menjalankan program dan kebijakan negara.

Sementara masyarakat yang ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah tentu memerlukan kehadiran pers sebagai pemberi informasi.

Baca juga: Peran Pers di Indonesia

Fungsi dan peran pers

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan mengenai fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tak hanya itu, pers juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Maksud sebagai lembaga ekonomi adalah perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pers juga harus menjalankan peranan sebagai berikut:

  • memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  • mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  • melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Baca juga: Momen Saat Soeharto Sempat Kritik Pers Indonesia soal Etika

Bentuk penyalahgunaan pers

Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pers kerap disalahgunakan oleh para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah.

Beberapa bentuk penyalahgunaan pers, yakni:

  • memperlakukan pers sebagai perpanjangan kekuasaan atau untuk memperkuat kekuasaan;
  • menggunakan pers sebagai alat memobilisasi massa dan opini publik semata;
  • menjadikan pers sebagai alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya;
  • memaksa pers untuk memuat berita yang tidak bertentangan dengan pemerintah;
  • eksploitasi kebebasan pers oleh industri media demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan fungsi pers sebagai pendidik masyarakat;
  • menyebarkan berita bohong dan menjadikan pers sebagai media pengadu domba.

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com