Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lagi, RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang

Kompas.com - 07/04/2022, 07:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan publik agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan jadi undang-undang (UU) akan segera terwujud.

Rabu (6/4/2022) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang ada di Baleg menyatakan setuju dengan RUU TPKS. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS dibawa ke tahap selanjutnya.

Baca juga: RUU TPKS Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Menteri PPPA: Penantian Panjang Membuahkan Hasil

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan, rampungnya pembahasan RUU TPKS merupakan penantian lama yang akhirnya membuahkan hasil.

"Ini betul-betul penantian panjang dari teman-teman yang dari 2016 ya, hari ini membuahkan hasil," kata Bintang usai menghadiri rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu siang.

Bintang berharap, DPR dapat segera menyetujui RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat.

Ia mengatakan, kehadiran UU TPKS merupakan wujud nyata negara hadir dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum; merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; serta menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual.

"Marilah kita menjaga komitmen bersama yang sudah tumbuh dari sejak awal penyusunan RUU ini agar RUU yang akan disahkan ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif," ujar Bintang.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS merupakan hasil kolaborasi political will dari pemerintah dan DPR serta partisipasi dari masyarakat sipil.

Menurut Willy, rampungnya pembahasan RUU TPKS adalah cermin bahwa undang-undang yang pro kepada publik juga bisa diselesaikan dengan cepat. Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU TPKS rampung dalam waktu kurang dari dua minggu sejak rapat pembahasan perdana pada 24 Maret 2022.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).
"Semoga ke depan, ini bisa menjadi cerminan bagaimana ketika ada sebuah undang-undang pro-publik diperjuangkan itu bisa juga dipercepat. Tidak hanya undang-undang yang hardcore bisa dipercepat," kata politikus Partai Nasdem itu.

Willy mengaku sudah bersurat kepada pimpinan DPR agar pengesahan RUU TPKS dapat menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna terdekat.

Ia menargetkan, RUU TPKS dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR memasuki masa reses tanggal 15 April 2022.

"Saya sudah bersurat ke pimpinan mengagendakan kalau bisa diparipurnakan penutupan (masa sidang), ini kan 14 April. Kalau bisa 14 April kalau ada paripurna sebelum itu bagus," ujar Willy.

Jadi hukum acara

Meski dinanti banyak pihak, draf RUU TPKS bukan tanpa cela. Sejumlah pihak menyoroti tidak adanya ketentuan pidana mengenai pemerkosaan yang tertuang dalam RUU TPKS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com