Salin Artikel

Tak Ditahan, Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebutkan, selama para tersangka tidak ditahan bisa saja menghilangkan barang-barang bukti.

"Dan hal yang paling dikhawatirkan adalah upaya pelaku untuk mempengaruhi keterangan para saksi/korban jika mereka tidak segera ditahan," ujar Edwin kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Menurut dia, dua hal itu amat mungkin terjadi jika melihat profil para tersangka.

Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara, hanya Terbit yang ditahan, itu pun karena ia lebih dulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap.

Delapan orang lain yaitu SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus itu tetapi tak kunjung ditahan hingga sekarang. Beberapa di antara para tersangka merupakan kerabat Terbit.

"Orang-orang punya duit itu," kata Edwin.

Dua alasan

Polisi beralasan delapan orang itu tidak ditahan karena dianggap kooperatif, sehingga hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bahwa polisi khawatir jika para tersangka ditahan sejak sekarang, masa penahanannya akan usai sebelum penyidik selesai melengkapi berkas perkara.

Edwin menganggap bahwa dua alasan itu tidak cukup memadai. Apalagi, para tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Secara objektif ancaman hukuman di atas lima tahun itu dilakukan penahanan. Itu standar objektif, bukan subjektif," kata Edwin.

"Kenapa pakai alasan subjektif, apa yang melatarbelakangi, apa Kapolda Sumut punya utang budi dengan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)?" tambahnya.

Ia bahkan membandingkan kasus itu dengan kasus investasi bodong yang menyeret pesohor Doni Salmanan.

Edwin memaparkan, Doni toh tetap ditahan oleh Bareskrim Polri kendati kasus investasi bodong itu lebih rumit untuk diungkap dan korban-korbannya tidak mengalami luka fisik maupun psikologis.

"Kalau soal kooperatif, semua juga kooperatif. Doni Salmanan itu juga kooperatif, bahkan korbannya enggak ada yang sakit jiwa, enggak ada yang luka-luka, tapi tetap ditahan," kata Edwin.

"Ini (kasus kerangkeng) bukan masuk perkara sulit. Kategori perkara sulit kalau nggak ada saksinya, pelakunya kabur ke luar negeri, dibutuhkan alat-alat khusus. Kalau ini tempatnya jelas masih ada, saksi korban banyak banget. Pelakunya masih ada. Tidak dibutuhkan alat-alat khusus," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/06374981/tak-ditahan-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-di-langkat-dikhawatirkan

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke